Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Politik

Blogger Jadi Anggota Dewan, Mungkinkah?

26 Mei 2017   00:02 Diperbarui: 26 Mei 2017   00:09 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Andri( Kepala Bagian Pengolahan Data dan Sistem Informasi )

Pada sesi awal sempat di ungkap oleh Mbak Raras bahwa kegiatan  Netizen Gathering sudah  dilakukan di beberapa kota yaitu Makassar dan Solo (penulis sengaja mengintip  instagram MPR-RI, chek disini

Respon para blogger daerah sangat positif sehingga MPR RI diwakili oleh Biro Humas berkeliling Indonesia diantaranya  menggandeng blogger daerah dengan keyakinan para blogger bisa diajak sebagai mitra untuk mensosialisasikan empat pilar dengan hitungan rasional berdasarkan jumlah followers yang mereka miliki sedikit atau banyak.

Bahkan Mbak Raras sempat melempar kalimat berkeinginan agar  para blogger ini juga bertindak sebagai cyber army, sebatas lemparan ide bagi penulis tidak terlalu bermasalah dan tidak akan mengganggu fikiran.  Akan tetapi menjadi cyber army harus jelas job dan aturan mainnya . . .  kita #abaikan sejenak.

Apakah Empat Pilar ?  yang di sebut – sebut Pak Ma’ruf  juga Pak  Purwadi  Ibu Siti Fauziah  Mbak  Raras dan Mas Andri sehingga beliau – beliau ini  mensosialisakannya hingga  ke penjuru negeri dengan berbagai metode,  pastinya dengan anggaran yang tidak sedikit.

Sebagai rakyat Indonesia dan sempat belajar PMP di masa SMA tidak mendadak bisa menjawab dengan benar tentang pilar – pilar RI  (garuk – garuk kepala,  tanda belum mengetahui jawabannya)  bertanya kiri kanan jika memang ada orang di sekitar jika tidak yang kami lakukan  biasanya googling,  ternyata yang dimaksudkan dengan empat pilar  itu adalah : 

  •  Undang undang Dasar 1945
  •  Pancasila
  •  Bhineka Tunggal Ika
  •  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Apa yang terfikirkan oleh rakyat Indonesia kelas  terdidik  menengah atas,  penulis agak ragu adakah survey pemahaman masyarakat Indonesia tentang satu pilar ini (?) sebagai mantan  pelajar dan   pernah menghafal pasal demi pasal dan hafalan tersebut telah hilang terkikis oleh zaman.  

05-i-g-mprri-k-59270ddd6423bd9f298bc466.jpg
05-i-g-mprri-k-59270ddd6423bd9f298bc466.jpg
UUD 1945 terdiri dari 37 pasal dan 16 Bab  mari kita coba membuka - buka buku saku berwarna  biru muda  berjumlah 171 halaman  yang di bagikan tim dari  sekjen pada peserta  netizen gathering  yang berkesempatan hadir  ( semoga kelar menulis pilar satu secara umum saja !  Bismillah . . . . )

BAB. I.  BENTUK  DAN  KEDAULATAN

Terdiri dari dua pasal,  tidak ada tawar menawar  NKRI yang beberapa lalu viral huruf  NKRI itu khususnya di medsos dan televisi  bahkan kita tonton berbentuk kiriman bunga baik kepada Kapolri maupun ke kantor kepolisian di daerah – daerah seakan itu menjadi simbol juaga pesan, berharap keutuhannya terjaga sering diistilahkan juga bahwa NKRI harga mati.  

BAB. II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun