Umumnya yang memberikan amanah badal kepada seseorang yang bukan keluarganya, apalagi  khusus bukan  puteranya, maka fihak keluarga akan meminta sertifikat badal haji dan tampaknya,  ini merupakan budaya yang biasa dilakukan. Banyak model sertifikat badal haji yang dikeluarkan bahkan ada juga yang menghadiahkan nama baru bagi haji badal, sebagai tabarruk atau mengambil barokah dari ibadah haji badal yang telah dilaksanakan oleh penerima amanah, fungsi lainnya sertifikat ini juga sebagai bentuk bahwa fulus ( uang ) yang di serahkan telah diteriman.
Referensi :
H. M. Iwan Gayo. Buku Pintar Haji dan Umrah.
Jakarta : Pustaka Warga Negara,cet. 12 . 2012