Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Badal Hajji antara Hukum dan Nilai Fulus

13 September 2014   18:00 Diperbarui: 4 April 2017   17:03 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14107072201959388275

Umumnya yang memberikan amanah badal kepada seseorang yang bukan keluarganya, apalagi  khusus bukan  puteranya, maka fihak keluarga akan meminta sertifikat badal haji dan tampaknya,  ini merupakan budaya yang biasa dilakukan. Banyak model sertifikat badal haji yang dikeluarkan bahkan ada juga yang menghadiahkan nama baru bagi haji badal, sebagai tabarruk atau mengambil barokah dari ibadah haji badal yang telah dilaksanakan oleh penerima amanah, fungsi lainnya sertifikat ini juga sebagai bentuk bahwa fulus ( uang ) yang di serahkan telah diteriman.

Referensi :

H. M. Iwan Gayo. Buku Pintar Haji dan Umrah.

Jakarta : Pustaka Warga Negara,cet. 12 . 2012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun