Lho . . . ketika Presiden Susilo Bambang Yudoyono memerintah, sesungguhnya ada sekitar 39,2% yang tidak memilih SBY akan tetapi kami yang tidak memilihnya sangat tidak keberatan foto Presiden ke 6 itu di pampang secara megah, baik di gedung dewan atau di lokasi – lokasi terhormat lainnya seperti di kantor – kantor milik pemerintah.
Terasan suasana lebih beretika, dan sebagai salah satu simbol – simbol kebesaran negara memiliki Presiden dan Wakil Presiden, sebagai anggota dewan terhormat pantaskah ?
PP RI nomor 43 Thn 1958
Semoga PP ini belum pernah direvisi atau dihapus, jika memang sudah direvisi atau memang sudah di hapus terpujikah foto Presiden dan Wakil Presdien tidak dipasang ?
Penulis, melihat dan membaca dengan seksama tentang :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUANAAN LAMBANG NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 2
Penggunaan Lambang Negara dibagian luar gedung hanja dibolehkan pada:
(1). Rumah-rumah djabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur
Kepala Daerah, dan Kepala Daearah jang setingkat dengan ini;
(2). Gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian,
Dewan Perwakilan Rakjat, Konstituante, Dewan Nasional, Mahkamah
Agung, Kedjaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Jika melihat PP ini, rasanya memang tidak ada kata wajib tapi ini peraturan hasil sidang entah berapa kali dan hasil keringat ribuan orang, para anggota dewan yang turut berkontribusi atas lahirnya PP inipada tahun 1958.
Heran saja kalau selevel anggota dewan yang sering sekali diulang – ulang dengan gandengan kata ajaib “Yang Terhormat”. Kemudian demikian enggan melaksanakan PP ini.
Jika menyimak apa yang diungkap oleh salah seorang pengamat politik Lely . . .
Pengamat politik tersebut, menilai :“anggota DPR yang menduduki gedung parlemen saat ini tak memiliki rasa hormat kepada presiden dan wakilnya. "Jadi gak ada rasa penghormatan, gitu kok jadinya," kata Lely saat dihubungi ROL, Selasa (2/12).
Ini adalah salah satu contoh kongkrit yang terang benderang mereka pertontonkan di hadapan konstituennya dan dihadapan seluruh rakyat Indonesia.
Namun, beruntungnya negeri ini memiliki rakyat yang kemudian tidak membabi – buta nyontek sikap salah satu anggota dewan yang terhormat, karena dengan tanpa sengaja saja pagi ini saat penulis mendapat tugas seharian mengawas UAS siswa kelas IX A.
Ruang kelas IX A ini telah terpasang dengan rapih foto Presiden dan wakilnya, tentu saja kedua foto tersebut masih utuh, baru dan segar.
[caption id="attachment_357966" align="aligncenter" width="300" caption="tampak dari belakang, para santri tengah mengerjakan lembar jawaban (dok.pri)"]
Fakta ini mempertontonkan bahwa sesungguhnya masih banyak rakyat karena menjadi budaya menghormati dipasanglah foto Presiden dan Wakil Presidennya dengan perasaan bangga dan hormat yang kemudian juga kita bisamenatap sekolah – sekolah di negeri ini memasang dengan sempurna foto Presiden dan Wakil Presidennya tanpa di embeli – embeli nilai – nilai kebencian apalagi dendam.
Memang ini hanya kasus dan bukan penelitian ilmiah, akan tetapi sekolah bisa kita pandang sebagai miniatur kehidupan dan denyut nadi bangsa ini.
Suatu hari kelak anggota dewan yang terhormat, yang enggan memasang foto Presidennya karena tidak ada kewajiban bagi dirinya akan mendapat atau bisa menangkap nilai kesucian puteri – puteri bangsa ini, yang mereka adalah bukan anggota dewan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H