Desa merupakan wilayah hukum yang memiliki fungsi sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Keuangan Desa sebagian besar bergantung pada transfer dana dari Pemerintah Pusat melalui program Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006.Â
Dana Desa, digulirkan sejak tahun 2015, bagaikan oase di tengah gurun bagi desa-desa di Indonesia. Dana ini membuka peluang yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan desa. Namun, dana yang besar ini pun tak luput dari potensi penyalahgunaan. Di sinilah peran penting pengelolaan Dana Desa yang baik, Pemerintahan desa yang baik, atau Good Governance, menjadi kunci kemajuan desa. Baik masyarakat desa maupun pihak pemangku kebijakan desa perlu memahami prinsip-prinsip Good Governance dan bagaimana menerapkannya dalam praktik.
Sayangnya, realita menunjukkan masih banyak desa yang belum menerapkan Good Governance secara optimal. Hal ini terlihat dari maraknya kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
Menurut informasi yang diperoleh dari KPK, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi dana desa yang tercatat dan diinvestigasi dari tahun 2015 hingga 2021:
- Tahun 2015 tercatat ada 6 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar (KPK, 2015).
- Pada tahun 2016 terdapat penambahan menjadi 9 kasus dengan nilai kerugian Rp2,3 miliar (KPK, 2016).
- Kemudian pada 2017 tercatat ada 12 kasus baru dengan total kerugian Rp3,5 miliar (KPK, 2017).
- Tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi 15 kasus baru dengan total kerugian Rp4,8 miliar (KPK, 2018).
- Pada 2019 tercatat ada 17 kasus baru dengan total kerugian tertinggi Rp6,2 miliar (KPK, 2019).
- Di tahun 2020 KPK mencatat ada 14 kasus baru dengan total kerugian Rp5,4 miliar (KPK, 2020).
- Data terbaru tahun 2021 menunjukkan ada 19 kasus dengan total kerugian Rp6,8 miliar (KPK, 2021).
Jadi dalam kurun waktu 2015-2021, tercatat total 106 kasus dugaan korupsi dana desa dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp31,3 miliar. Pada dugaan kasus korupsi dana desa di tahun 2022 terdapat 791 kasus, dan pada tahun 2023 tercatat meningkat hingga 851 kasus yang melibatkan 973 orang dan kerugian hingga mencapai Rp 28,4 Triliun. Hal ini menggambarkan bahwa korupsi dana desa masih menjadi tantangan serius yang perlu dicarikan solusi preventifnya. Hal ini membuktikan bahwa prinsip Good Governance masih belum diterapkan secara konsisten pada pemerintahan desa.
Pemerintah desa masih dalam tahap transisi menuju penerapan tata kelola keuangan yang sepenuhnya selaras dengan prinsip Good Governance. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya celah dalam penyusunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa APBDes, sebagai instrumen perencanaan keuangan desa, seharusnya disusun dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Dana Desa, yang bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa.
Pada tahun 2024, pemerintah desa dihadapkan pada 7 isu prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Isu-isu tersebut antara lain pemberantasan kemiskinan ekstrim, intervensi percepatan pemberantasan tuberkulosis, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan obat-obatan, pengurangan stunting, dana operasional pemerintah desa dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Penerapan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan dan dana desa akan memaksimalkan manfaat program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Definisi good governance
 Good governance sama dengan tata kelola yang baik dalam suatu organisasi, termasuk pemerintahan desa. Menurut Mardiasmo (2009), Good Governance merupakan penyelenggaraan pengelolaan pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip demokrasi dan efisiensi pasar. Prinsip Good Governance meliputi akuntabilitas, transparansi dan partisipasi untuk menghindari penyalahgunaan dana dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
- Implementasi Good Governance dalam pengelolaan dana desa
Perangkat desa mempunyai tugas penting dalam mengatur urusan dan kepentingan masyarakat desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu bidang penting pemerintahan desa adalah pengelolaan dana desa. Dana tingkat desa yang disediakan oleh APBN harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Pengelolaan yang efektif dan efisien ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.
Beberapa penerapan Good governance pada penggunaan dana desa diantaranya :
- Partisipasi: masyarakat desa dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah desa, forum diskusi, dan sosialisasi yang terbuka dan mudah diakses oleh seluruh warga desa.
- Transparansi: Seluruh informasi terkait Dana Desa, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan, harus dibuka kepada publik. Hal ini dapat dilakukan melalui papan informasi desa, website desa, dan media sosial desa.
- Akuntabilitas: Penggunaan Dana Desa harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. Hal ini dapat dilakukan melalui laporan keuangan desa yang rinci dan mudah dipahami, serta audit rutin oleh pihak berwenang.
- Efisiensi: Dana Desa harus digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perencanaan yang matang, memilih program yang tepat, dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program.
- Efektivitas: Program-program yang dibiayai dengan Dana Desa harus efektif dalam mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan Kerjasama dan evaluasi secara berkala terhadap program-program yang dilaksanakan.
Sebagai pilar penting dalam pemerintahan desa, masyarakat desa memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa dan penerapan prinsip Good Governance. Peran ini , bisa diwujudkan melalui berbagai hal,diantaranya yaitu dengan melaporkan kepada aparatur pemerintahan yang lebih tinggi apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Masyarakat dapat menggunakan beberapa mekanisme untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa sebagai berikut :
- Mengawasi melalui Badan permusyawaratan desa (BPD) : merupakan salah satu lembaga yang berperan penting dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Dengan fungsi BPD salah satunya mengawasi terhadap pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat memastikan bahwa Dana Desa dikelola sesuai dengan perencanaan dan akuntabel, transparan, dan efektif, serta sejalan dengan aspirasi masyarakat desa.
- Mengawasi melalui APIP Kabupaten/Kota : APIP Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dengan cara melakukan analisis kesesuaian besaran dana Desa per tahap, menganalisis penyebab keterlambatan penyaluran, dan melakukan konfirmasi/klarifikasi/penjelasan penyebab adanya ketidaksesuaian penyaluran.
- Mengawasi melalui Inspektorat : Inspektorat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dengan cara melakukan analisis kesesuaian besaran dana Desa per tahap, menganalisis penyebab keterlambatan penyaluran, dan melakukan konfirmasi/klarifikasi/penjelasan penyebab adanya ketidaksesuaian penyaluran.
- Mengawasi melalui Pemerintah Desa : Pemerintah Desa melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dengan cara melakukan analisis kesesuaian besaran dana Desa per tahap, menganalisis penyebab keterlambatan penyaluran, dan melakukan konfirmasi/klarifikasi/penjelasan penyebab adanya ketidaksesuaian penyaluran.
- Mengawasi melalui Ombudsman : Melalui peran tersebut, Ombudsman RI diharapkan dapat memastikan bahwa Dana Desa dikelola secara akuntabel, transparan, dan efektif Agar mendapat dampak positif yang dapat diberikan secara merata untuk masyarakat
- Berkolaborasi dengan universitas , yang berperan aktif dan pengecekan terhadap setiap dana yang digunakan.
- Mengawasi melalui Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur Gubernur berperan sebagai pengawal dalam pengelolaan Dana Desa. Peran ini dijalankan melalui pembinaan dan pengawasan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan keyakinan bahwa proses pengelolaan dana desa telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan peruntukannya.
- Mengawasi melalui Pembinaan dan Pengawasan oleh Satgas Dana Desa : Tim Satgas Dana Desa mengemban tugas penting dalam mengawal dan mengawasi tata kelola dana desa. Mereka memastikan agar dana desa dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukannya
Dampak Implementasi Good Governance pada Stabilitas Ekonomi Masyarakat:
- Meningkatkan Perekonomian Desa: Dana Desa yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk membiayai program-program yang mendukung peningkatan ekonomi desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan usaha kecil menengah (UKM), dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat desa. Contohnya Pengembangan UMKM di pada masyarakat desa kedungbanteng, telah dibuat group UMKM kecamatan kedungbanteng yang dapat menyalurkan kreasi atau usaha masyarakat setempat yang mana mereka mendapatkan pelatihan dan bisa ikut serta dalam kegiatan exspo yang diadakan dalam waktu tertentu untuk memperkenalkan kepada masyarakat terkait produk mereka ,produk yang dihasilkan sangat beragam seperti kerajinan tangan,industri makanan, dan olahan lainnya
- Memperkuat ekonomi desa merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya. Dengan ekonomi desa yang maju, masyarakat desa akan memiliki akses yang lebih baik terhadap kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan. Hal ini akan berimplikasi pada terpenuhinya kebutuhan hidup yang lebih layak dan peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan. Contoh pemenuhan kebutuhan pokok yang terealisasikan di desa kedungbanteng kecamatan kedungbanteng salah satunya yaitu pemberikan bantuan untuk masyarakat yang memiliki Rumah tidak layak Huni ( RTLH ).
- Menciptakan Lapangan Kerja: Program-program yang dibiayai dengan Dana Desa dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa. Hal ini akan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa. Pembangunan infrastruktur seperti jalan dan desa dapat memberikan lapngan kerja untuk masyarakat sekitarnya.
- Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat: Kesejahteraan masyarakat desa yang meningkat akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Masyarakat desa akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari pendidikan, kesehatan dan lainnya. Contoh peningkatan Kualitas hidup yang lebih baik di desa kedungbanteng sendiri dalam bidang kesehatan yaitu dengan memberikan kader- kader porsyandu disetiap dusun.
- Memperkuat Stabilitas Ekonomi Nasional: Desa-desa yang maju dan sejahtera akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Hal ini karena desa-desa tersebut akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan akan meningkatkan daya beli masyarakat.
kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek, yang secara garis besar dapat dikategorikan menjadi 5 bidang:
-  Infrastruktur Desa yang Lebih Baik  Dana desa dapat digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, jaringan air bersih, dan sanitasi. Infrastruktur yang baik dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar dan memperlancar kegiatan ekonomi. Contoh yang telah diterapkan dalam pembangunan infrastruktur desa yang lebih baik yaitu di desa kedungbanteng terdapat pembangunan jalan yang menjadi akses aktifitas masyarakat yang tempat tinggalnya cukup dalam ditengah desa dan pemdes juga melakukan pembangunan sanitasi atau septic tank untuk masyarakat sekitar yang memang belum memiliki Wc. Pembangunan jalan desa yang memadai dapat membantu petani mengangkut hasil panen mereka ke pasar dengan lebih mudah dan murah, sehingga meningkatkan pendapatan mereka. Selain itu, infrastruktur yang baik juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, seperti akses yang lebih mudah ke layanan kesehatan dan pendidikan.
- Peningkatan Pelayanan Publik Dana desa juga dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Contohnya, dana desa dapat digunakan untuk membangun puskesmas baru, menyediakan peralatan medis yang lebih lengkap, dan merekrut tenaga medis tambahan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di desa dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Peningkatan pelayanan publik di desa juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, seperti akses yang lebih mudah ke layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas. Penerapan peningkatan pelayanan publik,contohnya  untuk masyarakat sekitar kedungbanteng itu memiliki PKD atau pos kesehatan desa di setiap desa di kecamatan kedungbanteng dan pemerintah juga telah melakukan revitalisasi puskesmas yang lebih luas dan memadai sarana pennunjangnya.
- Peningkatan Ekonomi Desa Dana desa dapat digunakan untuk mendukung program-program pengembangan ekonomi desa, seperti pelatihan keterampilan bagi masyarakat, penyediaan modal usaha, dan pembangunan infrastruktur penunjang usaha. Contohnya, dana desa dapat digunakan untuk memberikan pelatihan keterampilan menjahit kepada ibu-ibu desa, sehingga mereka dapat membuat kerajinan tangan yang dapat dijual untuk menambah pendapatan keluarga. Peningkatan ekonomi desa dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan. Dalam mewujudkan peningkatan ekonomi desa pada masyarakat desa kedungbanteng itu terdapat kumpulan anggota ibu - ibu PKK yang mendapat pelatihan membatik dan membuat kerajinan tangan lainnya yang produknya dapat diikut sertakan dalam ajang exspo.
- Pemberdayaan Masyarakat Good governance dalam pengelolaan dana desa dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa. Hal ini dapat meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap program-program pembangunan desa dan mendorong mereka untuk berinisiatif dan berkontribusi dalam pembangunan desanya. Pemberdayaan masyarakat dapat membantu meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa, serta mendorong mereka untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan desanya.
- Mengurangi Kemiskinan Dengan meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan implementasi good governance dalam pengelolaan dana desa dapat membantu mengurangi kemiskinan di desa. Masyarakat desa yang memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan dasar, memiliki peluang ekonomi yang lebih besar, dan terlibat dalam pembangunan desanya, akan lebih likely untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Pengurangan kemiskinan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mewujudkan desa yang lebih sejahtera.
KesimpulanÂ
- Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, dalam pengelolaan dana desa masih belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
- Dari tahun 2015 hingga 2023 tercatat total 851 kasus dugaan korupsi dana desa dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun ini menunjukan bahwa korupsi dana desa masih menjadi tantangan serius yang perlu ducarikan solusi preventifnya.
- Pemerentah desa masih dalam tahap transisi menuju penerapan tata kelola keuangan yang sepenuhnya selaras dengan prinsip good governance. Masih ada celah dalam penyusunan dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan dana desa.
REFERENSI
Desa, K. (2023, June 26). 7 ISU PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024.Ditjenpdp.Kemendesa.Go.Id. https://ditjenpdp.kemendesa.go.id/berita/2023-06-26/7-isu-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2024/
Febrianti, R. (2023). Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa dan Dampaknya terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 120-135.
Hapsari, D. P., & Winarno, W. W. (2020). Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Good Governance. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 20(2), 117-129.
Kumorotomo, W. (2019). Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik: Perspektif Governance. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 23(1), 1-15.
PenulisÂ
Rosita Febrianti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H