Mohon tunggu...
Ni Luh Rosita Dewi
Ni Luh Rosita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Youth Activis | Self Development

Upgrading and Empowering Youth

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pendaftaran Bakal Calon DPR Dibuka, Point Krusial Ini Harus Jadi Perhatian Masyarakat

6 Mei 2023   18:57 Diperbarui: 6 Mei 2023   19:02 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustari Pemilu (Pixabay.com)

Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus berjalan, usai pendaftaran calon anggota DPD RI. Saat ini penyelenggaran dan peserta pemilu tengah disibukkan dengan persiapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan berlangsung pada 1 Mei sd. 14 Mei 2023. 

Mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Tahapan pencalonan meliputi: (1) Pengajuan Bakal Calon, (2) Verifikasi Administrasi, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Meski secara umum tidak terlalu ada perbedaan syarat pendaftaran dari pemilu sebelumnya seperti baca selengkapnya persyaratan

>>>Syarat Pencalonan DPR Pada Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2023<<<

Meskipun memang tidak terlalu ada perbebedaan persyaratan dari pemilu 2019. Sejumlah substansi masih saja menimbulkan persyaratan. Seperti halnya mantan terpidana yang dapat mencalonkan diri kembali dengan memenuhi beberapa syarat tertentu.

1. Mantan Terpidana Yang Dapat Mencalonkan Diri 

Dalam pasal 11 ayat (1) point g tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian kembali dipertegas dalam pasal 11 ayat (2) yang mengatur tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon yakni telah melewati jangka waktu 5 tahun setalah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitug sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai hari terakhir masa pengajuan calon. Selanjutnya hal itu hanya dipertegas pada ayat (6) yang menyatakan bahwa ketentuan ayat (5) tidak akan berlaku jika diketentuan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Bisa dikatakan siapapun narapidana asal sudah sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah Ia selesai menjalani pidananya, maka Ia dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa terkecuali asalkan Ia tidak menerima hukuman pencabutan hak politik. Dimana Ia tidak lagi dapat memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sebagai calon wakil rakyat.

Begitulah menariknya hukum di Indonesia, seorang narapidana termasuk tipikor masih dapat mencalonkan diri, dan konstitusi kita memberikan peluang tersebut. Padahal sudah jelas-jelas orang tersebut tidak lagi layak untuk menjadi wakil rakyat. Sebab secara etika dan moral Ia telah membohongi rakyat, merugikan negara dan bahkan tidak tahu malu karena masih memiliki niatan untuk mencalonkan diri kembali setelah perbuatan tercela yang dia lakukan.

Meskipun banyak argumentasi yang menyatakan bahwa mereka (narapidana) memiliki hak untuk mencalonkan diri, asalkan mereka mengakui secara fair ke publik atas perbuatannya tersebut, dan kemudian akan dikembalikan kepada kehendak rakyat untuk memilih calon tersebut atau tidak. Namun, jika dipikir-pikir bukankah hal tersebut hanya membuang-buang waktu dan tenaga? Harusnya jika Ia benar-benar pemimpin yang baik maka seharusnya sejak awal Ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan negara khususnya melakukan tindak pidan korupsi.

2. Proses Yang Serba Digital

KPU terus mendorong digitalisasi dalam proses pemilu, selain untuk memudahkan proses administrasi pencalonan, kemunculan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau yang lebih dikenal dengan SILON ini juga membuat proses pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kotamenjadi lebih transparan, karena dapat mendeteksi ketidak sesuaian persyaratan, kegandaan partai dan masalah-masalah lainnya. 

Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pertama kali digunakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2015 bertujuan untuk pendataan dukungan calon perseorangan peserta pemilihan. Selanjutnya aplikasi SILON ini terus dikembangkan dalam tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Serentak Tahun 2019, dan akan kembali digunakan pada Pemilu Tahun 2024 Mendatang. Bisa dikatakan penggunaan aplikasi SILON ini dapat membantu semua data yang berkaitan dengan pencalonan dapat lebih terkelola dan terdokumentasi dengan baik. 

Dasboard Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. (Silon.kpu.go.id)
Dasboard Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. (Silon.kpu.go.id)

Secara singkatnya, aplikasi ini hanya bisa diakes oleh KPU dan Partai Politik pengusung calon. Para admin atau LO partai politik akan memiliki peran vital untuk melakukan pengUploadan dokumen pencalonan para kandidatnya. Seperti persyaratan basic yang terdiri dari pengUploadan KTP, Surat Pernyataan Bakal Calon, Ijazah, Surat Keterangan Sehat, Surat Terdaftar Sebagai Pemilih, KTA Parpol dan Pas Foto Terkini. 

Selain itu, persyaratan situasional terkini juga penting untuk turut dilampirkan seperti surat pengunduran diri para calon bila sebelumnya bekerja pada lembaga yang dananya bersumber dari APBN dan APBD, bukti telah bebas menjadi narapidana, surat pengadilan yang menyatakan tidak memiliki status hukum, dan pencantuman gelar.

Melalui sistem digitalisasi ini, proses verifikasi administrasi ini akan menjadi lebih akurat, sebab sistem aplikasi SILON dapat mendeteksi ketidak sesuaian berkas, kegandaan anggota partai dan permasalahan lainnya. Sehingga penting bagi Tim dari Partai Politik untuk memperhatikan betul proses pendaftaran dan tidak menyepelekan setiap tahapan karena sistem tidak bisa ditawar seperti pendaftaran konvensional pada umumnya.

Selanjutnya masyarakat dapat memantau perkembangan pendaftaran melalui laman-laman resmi KPU, ataupun melakukan pengecekan nantinya pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang diturunkan sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DPT)

3. Masyarakat Berhak Memberikan Tanggapan

KPU dalam hal Pemilu selalu terbuka dengan berbagai tanggapan masyarakat yang berkaitan dengan tahapan kepemiluan yang sedang berlangsung. Sepanjang, pelapor jelas dan terdapat bukti pelanggaran yang dilampirkan. Maka, sepenjang itu pula KPU dan Lembaga terkait akan memproses laporan tersebut. Beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian adalah sebagai berikut:

  • Memastikan diri terdaftar sebagai pemilih, beberapa waktu lalu mungkin kita semua telah di coklit secara langsung oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang datang ke rumah-rumah warga. Namun, sebagai masyarakat yang melek informasi sudah seharusnya kita juga melakukan double check dengan memastikan diri kembali sudah terdaftar dengan identitas yang benar serta berada pada alamat TPS terdekat bersama dengan keluarga masing-masing. Kalian dapat melakukan pengecekan dengan klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Pencatutan data masyarakat sebagai anggota parpol diluar pengetahuan dari yang bersangkutan. Kasus ini kerap kali terjadi, dimana masyarakat sendiri baru mengetahui bahwa dirinya tercatut usai melakukan pengecekan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik KPU. Lantas apa yang harus dilakukan apabila nama kita tercatut? Masyarakat harus mengajukan tanggapan dan laporan kepada KPU dengan mengisi form pengaduan yang disediakan. Selanjutnya KPU akan meneruskan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk memproses pencabutan keanggotaan tersebut. Perlu di ingat bahwa, proses ini sangat tergantung dari partai politik itu sendiri, karena parpol lah yang berwenang untuk melakukan pendaftaran anggota ataupun pencabutan status keanggotaan. So, pastikan untuk berhati-hati dalam menjaga data privasi masing-masing ya.
  • Memperhatikan rekam jejak calon, hal ini pasti mengingatkan kita kepada pesan orang tua. Kalau memilih pasangan hendaknya memperhatikan bibit, bebet dan bobot dari calon pasangan yang ingin kita pilih. Sama dengan calon wakil rakyat yang akan kita berikan hak suara, untuk mewakili aspirasi kita diparlemen tentu harus memiliki background dan rekam jejak yang baik. Jika nantinya kita menemukan salah satu calon tidak memenuhi persyaratan ataupun melanggar hukum. Maka, sebagi masyarakat yang melek hukum kita patut untuk memberikan masukan dan tanggapan untuk memastikan calon yang melenggang ke Pemilu benar-benar tidak melanggar hukum atau terlibat khasus hukum yang dapat menimbulkan masalah dikemudian hari, utamanya saat sudah dilantik dan bertugas sebagai pejabat negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun