Mohon tunggu...
rosita aprilia
rosita aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

keren

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Rokok dan Cukai untuk Kesehatan

20 Agustus 2023   22:37 Diperbarui: 21 Agustus 2023   02:22 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak sekali isu yang terjadi belakangan ini, salah satunya adalah alokasi dana dari pajak dan cukai rokok yang digunakan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat. Hal tersebut menjadi hangat diperbincangkan oleh masyarakat karena perokok yang sering dikecam oleh masyarakat malah pajaknya dijadikan salah satu penambahan biaya dalam program kesehatan yang dilaksanakan pemerintah.

Seperti yang kita tahu, rokok adalah salah satu penghasil pajak terbesar di Indonesia, bahkan pada tahun 2023 tarif  pajak dan cukai rokok naik 10%. Sehingga secara nyata bahwa pemasukan negara dari bidang rokok ini terbilang sangat besar dan berpengaruh pada pendapatan negara kita.

Dapat kita ketahui dengan sumber pendapatan negara yang besar dari industri rokok membuat pemerintah membuat sebuah kebijakan, yaitu pemanfaatan pakak rokok dan bea cukai untuk penambahan biaya kesehatan. Hal ini tentu menjadi pro kontra di kalangan publik.

Karena seperti yang kita tahu rokok atau lintingan tembakau yang digemarai masyarakat ini cukup populer dan memiliki banyak merk terkenal dan penggermarnya di Indonesia sendiri. Oleh karena itu pada saat ini banyak sekali pabrik rokok yang berdiri gagah di negeri kita. Menurut jurnal yang telah saya baca setiap tahunnya terjadi peningkatan pengguna rokok dikalangan remaja khususnya.

Memang benar pada saat ini pengguna rokok meningkat drastis bahkan pada tahun 2021 terdapat 69,1 juta jiwa yang menggunakan rokok di Indonesia. Tentu penyakit yang timbul beringingan dengan kebiasaan buruk masyarakat indonesia ini akan beragam dan memberatkan sektor kesehatan terutama BPJS. Sistem BPJS yang cukup buruk ini menurut saya menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengalokasikan dana pajak dan cukai rokok pada kesehatan. Karena yang kita tahu bahwa BPJS mengalami defisit yang cukup besar di negara kita.

Namun, dengan pajak dan tarif cukai yang tinggi itu negara bisa saja mengalokasikan dana untuk kebutuhan negara lainnya yang lebih bermanfaat. Misalnya pembangunan didaerah Indonesia bagian timur yang masih membutuhkan banyak bantuan berupa pendidikan, fasilitas hidup primer seperti rumah yang memadai, listrik, air bersih dan sarana prasana yang lebih bermanfaat. Memang alokasi dana yang dilakukan pemerintah untuk kesehatan sudah tepat namun alangkah baiknya dapat digunakan untuk hal yang lain dalam pembangunan bangsa.

Keseimbangan yang hanya diciptakan dalam satu sektor saja (kesehatan) tidak akan menutupi kepincangan pada sekotor lain pula. Sehingga alokasi dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pemanfaatan dan pembangunan negeri seharusnya tidak terfokuskan pada kesehatan saja.

Karena, apabila penyumbang pajak tertinggi itu sendiri yang sakit maka tetaplah banyak orang yang merugi, karena banyak orang pula yang bertanggung jawab dalam membayar biaya kesehatan itu sendiri.

Maka, pemerintah seharusnya pula mendukung dan mendorong pelaku bisnis ataupun UMKM untuk dapat ikut serta dalam salah satu  penyumbang pendapatan negara terbanyak di negeri ini.
Cara yang dapat dilakukan pemerintah juga beragam, mulai dari pelatihan kerja dasar dan pembeberan strategi yang dapat membantu dalam peningkatan pendapatan.

Sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah selanjutnya akan menguri  pro kontra di kalangan masyarakat dan masyarakat pun merasa diuntungkan pula dengan usaha yang telah mereka lakukan untuk membantu perekonomian negara kita.

Kesimpulan yang didapatkan adalah seharusnya alokasi dana rokok tidak dilakukan untuk pembiayaan kesehatan. Ada banyak opsi lain yang dapat dipilih dan digunakan untuk penambahan biaya kesehatan. Misalnya dari budang maritim, pertanian, dan sektor transportasi. Pajak dan Cukai rokok seharusnya dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasana lain saja. Karena rokok sendiri adalah hal yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun