Mohon tunggu...
Rosita Izlin
Rosita Izlin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi

Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Islam

23 Juni 2021   22:03 Diperbarui: 23 Juni 2021   22:12 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dr. Ira Alia Maerani;Rosita Izlin
Dosen FH Unissula; Mahasiswa PBI, FBIK

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Inggris disebut "human rights" dan "droits de i'homme" dalam bahasa Prancis. Oleh karena itu, hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif. Mereka menunjukkan bahwa manusia memiliki hak yang melekat karena mereka adalah manusia. Hak asasi manusia berlaku untuk siapa saja di mana saja, jadi hak itu bersifat universal. Pada prinsipnya, hak asasi manusia tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dipisahkan, dihubungkan, dan saling bergantung.

Beberapa ilmuwan menggambarkan sejarah hak asasi manusia dengan esensi filsafat Yunani yang dikemukakan oleh Socrates (470-399 SM), Plato (428-348 SM) dan Aristoteles (348-322 SM). 

Berdasarkan piagam tersebut, peraturan hak asasi manusia pertama kali dirumuskan di Inggris pada tahun 1215 dengan munculnya Magna Carta yang memuat pembatasan kekuasaan raja.Oleh karena itu, kekuasaan raja tidak lagi mutlak dan dapat dijelaskan dihadapan raja. hukum. Para nabi juga menjalankan ajaran agama termasuk hak asasi manusia, termasuk Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sebaliknya, Piagam Madinah yang dirumuskan oleh Nabi pada masa-masa awal Madinah jauh lebih awal daripada Magna Charta.

Dalam perspektif Islam, konsep hak asasi manusia dijelaskan melalui konsep “tujuan Islam” (maqashidalsyariah) yang dikemukakan oleh para ulama di masa lalu. Tujuan dari hukum Islam ini adalah untuk mewujudkan kepentingan umat manusia dengan cara melindungi dan menyadari serta melindungi hal-hal yang tidak terhindarkan dari umat manusia dan mewujudkan hal-hal yang menjadi kebutuhannya”.

Teori Islam mencakup perlindungan terhadap lima hal (aldharuriyyat-khamsah), yaitu:

1. Perlindungan beragama (hifzh al-din) yang juga berarti hak beragama,

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 256)

2. Melindungi jiwa (hifzh alnafs) yang juga berarti hak untuk hidup dan selamat,

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: “Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui.” (At-Taubah: 6)

3. Perlindungan terhadap akal (hifzh al-'aql) yang berarti hak atas pendidikan,

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ

Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122)

4. Perlindungan harta benda (hafizh al-mal) yang artinya hak untuk memiliki harta benda, bekerja dan menjalani kehidupan yang layak,

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ

Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Al-Mulk: 15)

5. Perlindungan keturunan (hifzh al-nasl) yang berarti hak untuk menikah dan memiliki keturunan. Beberapa ulama menyebut perlindungan kehormatan (hifzh al-'irdh) sebagai gantihifzh al-nasl, yang berarti hak untuk menikmati martabat dan menjaga kehormatan.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Aspek unik dari konsep HAM Islam adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan suatu pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Meskipun Allah sendiri telah memberikan hak-hak ini, hak-hak ini secara asalnya tetap padanya. Di hadapan manusia, semua manusia memiliki tanggung jawab untuk bertanggung jawab. Allah tidak akan menggunakan kekuatannya untuk mengampuni pelanggaran hak di akhirat kelak.

 Secara universal, misi nabi sendiri adalah untuk menjaga hak asasi manusia. Sebagai Rahmatan Lil Alamin, ia selalu mengedepankan hak asasi manusia dan kewajiban hak asasi manusia dalam setiap kesempatan. Keadilan yang dicirikan oleh hak asasi manusia adalah pedoman yang diatur dengan jelas dalam Alquran.

Adapun Islam menjamin kebebasan manusia. Dalam Al Qur'an, Allah menegaskan bahwa memeluk agama tidak boleh dipaksakan, karena baik dan buruk sudah jelas. Begitu pula dengan kebebasan berpendapat. Jika Islam menyimpang dari niat suci hanya karena Allah, maka statusnya sangat tinggi. Oleh karena itu, banyak ayat Alquran yang mendorong umat Islam untuk menggunakan logika (ya'qiluun), pemikiran (yatafakkaruun) dan kontemplasi (yatadabbaruun).

Dari perspektif Islam sebagaimana dikonseptualisasikan dalam Alquran, hak asasi manusia sejalan dengan hak Allah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, konsep hak asasi manusia bukanlah hasil evolusi pemikiran manusia, tetapi hasil dari wahyu ketuhanan yang telah diturunkan melalui nabi dan rasul sejak awal keberadaan manusia di muka bumi. Dengan kata lain, huquuqullah dan huquuqul'ibad berasal dari Allah SWT. Umat manusia bertanggung jawab atas kedua hak ini. 

Oleh karena itu, hak asasi manusia dalam Islam adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT. Hak yang diberikan oleh raja atau lembaga lain, baik dari lembaga internasional, lembaga nasional atau lembaga swadaya masyarakat, dapat dicabut semudah yang diberikan. Demikian pula, sanksi yang dijatuhkan oleh lembaga-lembaga tersebut atas pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat dibandingkan dengan sanksi dari Allah SWT.

Berikut ayat-ayat Alquran yang bisa dijadikan dasar Hak Asasi Manusia:

1. Hak atas persamaan dan kebebasan(QS-Al-Isra ':70;An-Nisa:58 dan 135;Al-Mumtahanah:8)

2. Hak untuk hidup (QS-Al-Maidah: 45, Al-Isra ': 33)

3. Hak Perlindungan Pribadi (QS. Al-Balad: 12-17 dan At-Taubah: 6)

5.Hak kehormatan pribadi (QS. At-Taubah: 6)

5. Hak Keluarga (Surat Al-Baqarah: 221; Ar-Rum: 21; An-Nisa ': 4; da-Tahrim: 6);

6. Kesetaraan Gender (QS. Al-Baqarah: 228 dan Al-Hujurat: 13);

7. Hak orang tua dan anak (QS. Al-Baqarah: 233; dan Al-Isra ': 23-24);

8. Hak atas pendidikan (Surat At-Taubah: 122 dan Al-Alaq 5);

9. Hak atas kebebasan beragama (QS. Al-Kafirun: 1-6; Al-Baqarah: 256; Al-Kahfi: 29);

10. Hak atas kebebasan mencari suaka (QS. An-Nisa: 97)

11. Hak untuk bekerja (Sura Taubah: 105; Mulk: 15);

12. Hak atas perlakuan yang sama (QS. Al-Baqarah: 275-278; Ali Imran: 130);

13. Kepemilikan (QS. Al-Baqarah: 29; dan An-Nisa: 29);

14. Ketahanan (Surah al-Mumtahanah: 8).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun