Dalam profesi keguruan terdapat kode etik untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Mengapa guru harus mempunyai kode etik karena guru itu mulia yang menyebabkan guru mulia itu adalah dari akhlak guru itu sendiri.maka seorang guru harus diatur oleh sebuah norma, aturan yang tertulis maka itulah pentingnya guru harus memiliki kode etik, dengan kode etik guru diharapkan mampu berfungsi secara optimal dan profesional, terutama dalam mengembangkan karakter dan Budi pekerti peserta didik dan menjunjung wibawa lembaga serta profesi pendidik.Â
Kode etik adalah sebuah sistem norma,nilai aturan yang tertulis yang harus dipedomani oleh seorang guru,karena sistem norma dan nilai harus dipedomani oleh seorang guru maka dari itu menjadi sebuah pedoman bagaimana seorang guru berperilaku, bertindak yang tidak bertentangan dengan sistem norma yang telah di sepakati. jadi nilai profesional yang paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Suatu kode etik yang menggambarkan nilai-nilai profesional yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya inti dari nilai-nilai profesional yaitu adanya altrutuistis dari seorang profesional,artinya mementingkan kesejahteraan orang lain dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum.
Guru adalah profesi yang mengedepankan pengabdian dan pelayanan.agar pelayanan dan pengabdian terjaga maka di sanalah pentingnya pedoman.maka apabila guru yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik maka guru bisa dinyatakan guru yang belum profesional atau bahkan guru yang tidak profesional. Adapun tujuan kode etik yaitu:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi
Penetapan kode etik guru hanya ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan meningkatkan para anggotanya dan kode etik ini lazim dilakukan oleh organisasi profesi tersebut.bagaimana dengan yang melanggar kode etik guru tersebut,maka ada sanksi atas pelanggaran kode etik adalah sanksi moral,dan sosial.barang siapa yang melanggar kode etik, maka akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi,sanksi sosial lebih berat daripada sanksi hukum maka dari itu guru sudah mempunyai kode etik guru Indonesia. Ke profesionalan guru di Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang maha Esa,bangsa,dan negara serta kemanusiaan pada umumnya.di Indonesia guru itu berjiwa Pancasila dan setia kepada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia. Maka dari itu guru Indonesia memiliki 9 pedoman yang harus di lakukan oleh guru diantaranya adalah:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional