Mohon tunggu...
Rosi Rahmawati
Rosi Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan mahasiswi Universitas Pembangunan Jaya progam studi manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum dan Kebijakan Teknologi dari Sudut Pandang Manajemen

27 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 27 Maret 2024   21:54 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/three-people-sitting-beside-table-416405/Input sumber gambar

Sebelum membahas keterkaitan Hukum dan Kebijakan Teknologi dari Sudut pandang Manajemen, kita perlu tahu apa definisi dari Hukum dan Kebijakan Teknologi.

Hukum dan Kebijakan Teknologi merupakan sebuah studi atau kerangka kerja yang membahas tentang pengaturan hukum, penggunaan, perlindungan informasi dan dampak teknologi bagi organisasi atau masyarakat. Menurut Bruce Schneier, seorang ahli keamanan komputer dan kriptografi mendefinisikan "Kebijakan dan Hukum yang baik adalah apa yang menjadikan sebuah teknologi bekerja bagi kita"

Dalam kutipan tersebut Schneier menjelaskan pentingnya kebijakan dan hukum efektif untuk menuntun pengembangan dan penggunaan teknologi untuk kepentingan seluruh masyarakat guna mengurangi dampak negatif dan juga risiko yang mungkin timbul. Hal ini mencerminkan pentingnya peran hukum dan kebijakan teknologi dalam membangun lingkungan yang aman, etis dan berkelanjutan untuk inovasi teknologi.

Nah, setelah membahas apa itu Hukum dan Kebijakan Teknologi. Maka selanjutnya kita akan membahas keterkaitan Hukum dan Kebijakan Teknologi dari Sudut pandang Manajemen.

Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/three-people-sitting-beside-table-416405/Input sumber gambar
Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/three-people-sitting-beside-table-416405/Input sumber gambar

 

Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi menjadi peran penting dalam Manajemen Organisasi dan Manajemen risiko, karena hal itu dapat membentuk kerangka kerja yang mengatur penggunaan, pengelolaan dan perlindungan informasi serta teknologi dalam lingkup organisasi. Dengan adanya hukum dan kebijakan yang jelas organisasi perlu mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi seperti risiko keamanan data, risiko kepatuhan, dan risiko operasional.

Indonesia sendiri sebagai negara hukum memiliki peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini merupakan hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi, perlindungan data dan keamanan informasi.

Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat dunia. Perkembangan teknologi informasi juga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Teknologi informasi canggih saat ini bagaikan pisau bermata dua karena selain memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, hal itu juga memunculkan aksi negatif bagi beberapa oknum untuk melawan hukum, etika dan moral dalam jaringan teknologi seperti kejahatan komputer atau cyber crime.

Sebagai contoh kasus pelanggaran data besar-besaran yang terjadi pada perusahaan raksasa teknologi yaitu Facebook pada tahun 2018. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi pengguna jejaring sosial saat itu yang berjumlah 87 juta pengguna Facebook telah mengalami kebocoran data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun