Tingginya permintaan kebutuhan pokok menjelang lebaran merupakan gejala yang setiap tahun terjadi di beberpa tempat. Meningkatnya permintaan kerap mengundang masalah berupa kenaikan harga barang.
Di pasar-pasar rakyat atau pasar tradisional fenomena ini kerap berlangsung sehingga apabila tidak ada pengendalian maka akan berpengaruh pada menurunnya daya beli masyarakat yang berpenghasilan rendah.dan menengah.
Beberapa barang berupa kebutuhan pokok yang perlu mendapat perhatian terutama menyangkut harga beras medium, beras premium, gula pasir, daging sapi, dan minyak goreng. Terhadap barang-barang tersebut perlu dilakukan monitoring oleh pihak yang berkompeten di masing-masing daerah supaya jangan sampai harganya melonjak melampaui kewajaran.
Berbagai upaya untuk mencegah atau mengendalikan agar komoditi pangan/kebutuhan pokok tersebut tetap stabil dan ketersediaannya mencukupi, kehadiran Badan Urusan Logistik (Bulog) di masing-masing wilayah menjadi penting, termasuk kebijakan yang diambil dengan memberlakukan operasi pasar - sehingga kelangkaan barang dapat teratasi.
Sejalan dengan hal tersebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) di setiap wilayah perlu melakukan intervensi, terutama dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan maksud agar kenaikan harga barang kebutuhan pokok seperti disebutkan diatas tidak menjadi liar atau dilakukan harga jual oleh para pedagang secara sepihak.
Banyak hal yang perlu mendapat perhatian bilamana kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok menjelang atau pada saat lebaran 2018 nanti.
Pertama, pemerintah daerah perlu membentuk tim gabungan secara lintas sektoral terdiri dari berbagai instansi/dinas yang punya kompetensi untuk melakukan monitoring, khususnya berkait dengan perkembangan setiap saat atas sejauhmana ketersediaan barang kebutuhan pokok (beras medium, beras premium, gula pasir, daging sapi, dan minyak goreng). Disamping itu juga dilakukan pantauan terhadap perkembangan harga masing-masing komoditi tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan HET atau menyimpang.
Langkah ini dimaksudkan bilamana terjadi kelangkaan dapat segera diatasi bekerjasama dengan Bulog yang telah mempersiapkan barang yang dibutuhkan sesuai stok yang sudah disiapkan sehingga ketersediaan barang komoditi pokok terhindar dari kelangkaan. Demikian halnya dalam memantau harga barang jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan HET yang telah diberlakukan.
Kedua, jauh hari menjelang lebaran 2018, tim gabungan yang dibentuk atas nama pemeirntah daerah hendaknya melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak tertentu seperti distributor maupun agen/sub-agen barang kebutuhan pokok.
Sosialisasi dalam hal ini dimaksudkan supaya terbangun kesepahaman tentang perlunya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang jangan sampai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan di masing-masing wilayah/daerah.
Ketiga, masing-masing pemerintah daerah perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat luas tentang ketersediaan barang kebutuhan pokok (beras medium, beras premium, gula pasir, daging sapi, dan minyak goreng). Termasuk disini tentang harga yang telah ditetapkan berdasarkan HET.
Perlunya penyampaian informasi kepada masyarakat luas ini dengan harapan supaya mendapatkan kepastian harga masing-masing barang/kebutuhan pokok sesuai ketentuan yang telah diberlakukan. Diharapkan pula dengan telah mengetahui kebijakan HET ini masyarakat yang juga sebagai konsumen tidak dirugikan, tidak merasa kaget atau terjadi panic buying, dan sejenisnya (Fransiska Rosilawati).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H