Berdasarkan kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasiini, selanjutnya diperbaharui melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.21 Tahun 2017 mulai berlaku 31 Oktober 2017 -- disebutkan bagi para pelanggan seluler lama diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang hingga batas waktu tanggal 28 Februari 2018.
Mengingat kebijakan tersebut sifatnya wajib, maka bagi para pemilik/pelanggan seluler lama berarti pula diharuskan dan sesegera mungkin melakukan registrasi ulang supaya tidak terkena sanksi dan kepemilikan sararana komunikasi tetap berfungsi optimal untuk menunjang segala aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
Rabu, Tanggal 28 Februari 2018 sudah di depan mata, tinggal (2) dua hari lagi dari sekarang, sudahkah registrasi ulang kartu seluler anda dilakukan?
Perlu diketahui/diingat, jika dalam batas waktu tersebut belum juga melakukan registrasi maka menurut ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah cq. Kemkominfo RI masih memberikan tenggang waktu 60 hari (grace periode). Tenggang waktu 60 hari dibagi dalam 3 tahapan yaitu apabila 30 hari pertama, kartu/SIM Card yang belum diregistrasi ulang tersebut tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.
Apabila masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk. Dan bilamana masih juga belum mendaftar atau registrasi ulang, maka dalam 15 hari kemudian saluran telepon dan internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blokir.
Nah, sekali lagi perlu dipahami bahwa registrasi ulang ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan atau pengguna jasa telekomunikasi. Terutama memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab, misalnya penipuan atau yang dapat merugikan orang lain.
Pada sisi lain, setiap pengirim dan penerima bisa diketahui secara jelas. Pengirim dan penerima sms, suara, gambar/video, dan lainnya bisa diketahui secara jelas identitasnya sesuai atau atas nama yang tertera dalam NIK dan nomor KK yang sudah terekam dalam administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila nantinya mengundang permasalahan -- selanjutnya dapat mempermudah penyelesaian secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi pengguna atau pelanggan (lama) kartu seluler, cara melakukan registrasi ulang dapat diketahui sebagai berikut:
Pelanggan lama Indosat, Smartfren, Tri, format sms-nya: ULANG#NIK#NomorKK#
Pelanggan lama XL Axiata, format sms-nya: ULANG#NIK#NomorKK
Pelanggan lama Telkomsel/Simpati, format sms-nya: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Semua sms yang sudah terformat tersebut dikirim via sms ke nomor: 4444, selanjutnya akan menerima balasan bahwa kartu seluler anda telah teregistrasi.
Apabila berkali-kali atau maksimal 5 (lima) kali belum juga berhasil melakukan registrasi, bisa menghubungi gerai/galeri operator setempat. Registrasi kartu seluler bisa juga dilakukan melalui website masing-masing operator telekomunikasi via online.
Tentu saja tulisan ini tidaklah bermaksud untuk menakut-nakuti, tidak pula bersifat mengancam apalagi membuat orang lain resah, gelisah atau mengundang rasa kurang nyaman anda sekalian. Jauh dari itu, anggap saja informasi singkat yang saya kemas dalam artikel ringan ini tidak lebih hanya sebagai pengingat, pemberitahuan, anjuran agar kelak di kemudian hari sarana komunikasi (smartphone) milik anda yang dilengkapi nomor seluler akan bermanfaat secara optimal. Â (Fransiska Rosilawati).
Terkait:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H