Mohon tunggu...
Fransiska Rosilawati
Fransiska Rosilawati Mohon Tunggu... -

Pekerja Pranata Humas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Manfaat Registrasi Kartu Seluler bagi Pengguna Baru dan Pelanggan Lama

1 Desember 2017   20:41 Diperbarui: 3 Desember 2017   11:25 1664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga saat ini ternyata masih banyak masyarakat terutama kalangan awam yang masih menyimpan pertanyaan terkait registrasi kartu seluler yang mereka miliki. Padahal sosialisasi tentang registrasi sudah dipublikasikan melalui situs resmi lembaga yang menangani persoalan ini yaitu Kementeritan Komunikasi dan Informatika RI via situs: http://www.kominfo.go.id

Bisa dipahami bagi mereka yang ragu atau belum mengetahui kebijakan baru mengenai registrasi kartu seluler. Bagi mereka yang belum melek online tentu dapat dimaklumi. Sementara itu pengguna seluler umum sejak beberapa waktu lalu bahkan seringkali mereka dicecar dengan sms-sms spam yang akhirnya membuat masyarakat tidak selalu  percaya dengan pesan personal, walaupun itu bersumber dari lembaga resmi seperti Kementerian Kominfo maupun operator tentang kewajiban resgistrasi.

Terkait persoalan di atas, tulisan ini sekaligus ingin mengatakan kepada para pembaca yang budiman, syukur ditularkan kepada lingkungan keluarga, saudara, teman, kolega atau jaringan anda bahwa kebijakan baru menyangkut registrasi kartu seluler memang benar adanya.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasiini, yang selanjutnya diperbaharui melalui  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.21 Tahun 2017 mulai berlaku 31 Oktober 2017.

Perlu diketahui bahwa bagi para pelanggan lama, kebijakan baru/registrasi ulang ini bisa dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 s/d 28 Februari 2018. Jika dalam batas waktu tersebut belum juga melakukan registrasi maka menurut ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah cq. Kemkominfo RI masih memberikan tenggang waktu 60 hari (grace periode). Tenggang waktu 60 hari dibagi dalam 3 tahapan yaitu apabila 30 hari pertama, kartu/SIM Card yang belum diregistrasi ulang tersebut tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.

Apabila masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk. Dan bilamana masih juga belum mendaftar atau registrasi ulang, maka dalam 15 hari kemudian saluran telepon dan internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.

Cara melakukan registrasi sendiri via SMS

Bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana dapat melakukan registrasi dengan format SMS seperti dicontohkan dibawah ini:

  • Pengguna kartu Indosat, Smartfren, Tri, format sms-nya: NIK#NomorKK#
  • Pengguna kartu XL Axiata, format sms-nya: Daftar#NIK#NomorKK
  • Pengguna  kartu Telkomsel & Simpati, format sms-nya: Reg(spasi)NIK#NomorKK

Sedangkan bagi pengguna atau pelanggan lama kartu seluler, hal yang harus dilakukan dalam registrasi ulang dapat diketahui sebagai berikut:

Pelanggan lama Indosat, Smartfren, Tri, format sms-nya: ULANG#NIK#NomorKK#

Pelanggan lama XL Axiata, format sms-nya: ULANG#NIK#NomorKK

Pelanggan lama Telkomsel/Simpati, format sms-nya: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Semua sms yang sudah terformat tersebut dikirim via sms ke nomor: 4444, selanjutnya akan menerima balasan bahwa kartu seluler anda telah teregistrasi.

Apabila berkali-kali atau maksimal 5 (lima) kali belum juga berhasil melakukan registrasi, bisa menghubungi gerai/galeri operator setempat. Registrasi kartu seluler bisa juga dilakukan melalui website masing-masing operator telekomunikasi via online.

Manfaat Registrasi Kartu Seluler

Tentunya bagi mereka yang sudah melakukan registrasi akan lebih terjamin validasinya karena setiap pelanggan atau pengguna baru harus mencantumkan nomor NIK dan nomor KK sesuai KTP Elektronik yang sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan registrasi kartu perdana dan registrasi ulang ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan atau pengguna jasa telekomunikasi. Terutama memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab, misalnya penipuan atau yang dapat merugikan orang lain.

Di samping itu, setiap pengirim dan penerima bisa diketahui secara jelas. Misalnya mengirim dan menerima SMS, suara, gambar/video, dan lainnya bisa diketahui secara jelas identitas/siapa pengirimnya sesuai atau atas nama yang tertera dalam NIK dan nomor KK yang sudah terekam dalam administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan demikian apabila dalam bertransaksi informasi mengundang masalah menyangkut hukum seperti  kasus penghinaan, penistaan, pencemaran nama baik, perundungan, berkata-kata kasar, yang dapat merugikan orang lain -- akan diketahui dengan jelas dan kasusnya bisa diselesaikan sesuai ketentuan dalam UU ITE.  

Untuk mengantisipasi kartu seluler jangan sampai diblokir maka segeralah melakukan registrasi ulang terutama bagi pelanggan lama. Lagi pula hal ini akan berdampak bilamana para pelanggan lama sudah memanfaatkan sarana komunikasi ini sebagai transaksi keuangan seperti salah satu aplikasi pembayaran GoPay yang tercatat dengan nomor telepon anda, jangan sampai menunggu nomor seluler diblokir sehingga semua poin yang sudah terkumpul menjadi hilang/hangus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun