Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Yogyakarta kondusif, tanpa petasan
Sangat menggembirakan pastinya, bahwa di seputaran Yogyakarta pada bulan ramadhan tahun 2016 ini suasananya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hampir tidak pernah terdengar sama sekali bunyi ledakan petasan/mercon. Ini turut mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci ramadhan di Yogyakarta dan sekitarnya benar-benar kondusif.
Berkat pengertian maupun kerjasama semua pihak di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memahami sekaligus menyadari bahwa petasan merupakan barang berbahaya dan secara aturan resmi dilarang – sehingga tercipta suasana keamanan dan kenyaman bagi warga setempat yang saat ini melaksanakan rukun Islam (puasa) ramadhan.
Semoga suasana aman dan nyaman ini dapat berjalan secara berkelanjutan di waktu-waktu yang akan dating. Yogyakarta dan sekitarnya akan selalu kondusif tanpa petasan. (Fransiska Rosilawati)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H