Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rasa Pahit Buah Visa Nonhaji

2 Agustus 2024   00:30 Diperbarui: 2 Agustus 2024   00:32 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Almarhumah Bu Nunuk semasa hidup | sumber: www.detik.com 

Nunuk Widayanti (53 tahun) telah tiada. Kepahitan selimuti keluarga yang ditinggalkan. Perempuan asal Surabaya Jawa Timur itu meninggal di Arab Saudi tanpa diketahui sebabnya.

Kita semua patut prihatin atas kejadian yang menimpa bu Nunuk. Betapa keinginan berhaji yang tulus ikhlas kemudian dimanfaatkan segelintir oknum meraup untung. Travel penjual visa raib. Bahkan pihak keluarga baru sadar bahwa ada unsur penipuan dibalik meninggalnya bu Nunuk.

Sebelumnya diketahui dia berangkat haji dengan visa ziarah atau visa kunjungan. Saat tiba di Saudi berbagai prahara menimpa. Apartemen tempatnya menginap di razia dan dikejar-kejar polisi setempat. Nyaman yang mestinya dia rasakan berubah jadi ketakutan sepanjang waktu. Karena bila tertangkap akan berhadapan hukum setempat atau setidaknya deportasi kembali ke Indonesia.

Dikabarkan dia berangkat haji bersama sang suami Budi Santoso (55 tahun), terselip di antara rombongan haji khusus. Menjelang proses lempar jumrah sebagai rangkaian ritual haji, dia sempat terlepas dari rombongan dan menghilang. Setelah lima hari pencarian akhirnya diketahui dia telah meninggal dunia dan jasadnya telah dimakamkan.

Kenali Jenis Visa Haji

Buat masyarakat umum, ada baiknya mengenal jenis-jenis visa haji yang banyak di gunakan. Secara hukum posistif negara Arab Saudi, berangkat haji wajib hukumnya berbekal visa haji. Selain visa haji, penggunaannya dilarang selama musim haji untuk masuk kota Mekkah, terlebih Arafah.

Ada empat jenis visa haji yang sering digunakan warga negara Indonesia pergi haji. Pada dasarnya keempat visa tersebut memiliki kekuatan hukum sama sebagai alat masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Perbedaannya adalah pada tata kelola, harga, dan konsekuensi terhadap layanan.

Pertama visa haji reguler. Visa ini diterbitkan pemerintah Arab Saudi dan diberikan kepada jemaah haji reguler. Harga yang dibebankan ke jemaah sebesar 300 ribu rupiah, sudah masuk dalam biaya haji. Sayangnya untuk pergi haji dengan cara ini, warga negara harus rela antre hingga puluhan tahun.

Sebagaimana kita tahu, Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji secara resmi sebanyak 241.000 dari pemerintah Arab Saudi. Kemudian pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama, membagi kuota tersebut dalam kuota haji reguler dan haji khusus.

Kedua, visa haji khusus. Visa jenis ini serupa dengan visa haji reguler. Bedanya adalah penggunaan diberikan kepada jemaah haji khusus. Soal harga sudah termasuk biaya yang dibayar jemaah. Antrean haji khusus relatif lebih singkat dari haji reguler, namun harganya bisa empat kali lipat dari haji reguler.

Visa haji reguler dan haji khusus, keduanya diterbitkan atas kesepahaman pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait kuota resmi. Selain tercatat dalam imigrasi di dua negara, kedua visa itu juga tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.

Ketiga, visa mujamalah. Pada dasarnya visa jenis ini merupakan visa undangan kehormatan dari pemerintah Arab Saudi. Prinsipnya, visa mujamalah tidak dijualbelikan. Visa ini diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menerima penghargaan dari pemerintah Arab Saudi, atau mereka yang memiliki hubungan baik dengan pihak-pihak di Arab Saudi.

Penyelenggaraannya dilakukan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Pemegang visa haji mujamalah mendapatkan layanan sesuai tingkatan. Ada mereka yang mendapatkan layanan penuh (full services) mulai dari transportasi, katering, dan akomodasi, bahkan diberi uang saku. Namun ada pula yang hanya visa tanpa layanan lainnya. Untuk kasus kedua ini kemudian mereka terkadang memanfaatkan paket yang disediakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berangkat mengikuti irama jadwal yang ditetapkan.

Keempat, visa furoda. Visa jenis ini sering disebut visa haji non kuota. Artinya memang tidak terkait dengan nota kesepahaman pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam hal kuota resmi atau undangan penghargaan. Visa ini banyak beredar, menjadi lahan bisnis tersendiri dan diperjualbelikan kepada siapa saja yang ingin berangkat haji secara instan tanpa antre.

Dalam praktiknya jenis visa furoda ini kemudian disamarkan menjadi visa mujalamah. Undang-undang haji telah membuka keran PIHK mengelola visa haji non kuota untuk  dijual kepada jemaah. Tentunya visa tersebut dijual bersama paket layanan lengkap mulai dari tiket pesawat, katering, akomodasi, layanan Armuzna layaknya haji khusus. Ini yang kemudian membuat sebagian masyarakat bingung bedakan visa mujamalah dan visa furoda. Katanya visa undangan, tapi kok dijual?

Karakteristik Visa Haji Non Kuota

Pembahasan yang dimaksud visa haji non kuota di sini adalah visa furoda. Pemanfaatan visa furoda di lapangan relatif beragam. Ada visa furoda yang dijual resmi oleh PIHK dalam kemasan mujamalah. Biasanya mereka menjual dalam satu paket seperti halnya paket haji khusus, namun harganya tentu lebih mahal. Maklum, untuk dapatkan visa furoda itu harganya lebih mahal dari visa haji khusus.

Untuk jemaah yang berangkat dengan model visa jenis ini bisa dikatakan relatif aman. Karena PIHK yang berangkatkan dilindungi undang-undang. Mereka secara legal boleh menjual dan wajib memberikan layanan sesuai paket yang dijual. Satu sisi mereka berkewajiban melaporkan kepada Kementerian Agama. Apabila kewajiban itu tidak dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.

Namun tidak sedikit visa furoda dijual oleh travel abal-abal. Situasi ini lebih riskan. Pertama, jemaah harus jeli pastikan jenis visa adalah visa haji. Kedua, travel tersebut tidak berizin. Artinya mereka bisa saja ingkar terhadap janji layanan semestinya.

Karakteristik Visa Non Haji

Visa non haji bentuknya beragam. Yang paling umum ditawarkan adalah visa ziarah atau visa kunjungan. Pada dasarnya visa ziarah ini dapat diperoleh dengan mudah dan harganya relatif murah. Namun tidak untuk kondisi khusus pergi haji.

Umumnya oknum dalam menjual visa non haji menyasar kalangan yang minim literasi. Saat menjual mereka pun tidak pernah jujur akan kondisi visa yang sebenarnya. Tidak jelas dengan layanan yang bakal diterima. Bahkan ada kalanya oknum tersebut memberi doktrin agar tidak bercerita kepada siapa pun dengan berbagai alasan.

Dengan rayuan meyakinkan, seakan asli padahal palsu. Karena itu, calon jemaah harus cermat teliti dengan jenis visa yang diterima. Setiap lembar visa sudah tertulis dengan jelas jenisnya.

Selain visa ziarah, yang sering disalahgunakan adalah visa umrah. Praktik yang umum dilakukan jemaah dengan sengaja tinggal lebih lama (over stay) dari batas umrah hingga masuk ke musim haji. Bentuk lain adalah visa kerja, visa turis, visa bisnis, visa residen, dan lainnya.

Penipuan Haji

Ibadah haji meski diberi label sebagai Rukun Islam bukan berarti terlepas dari kejahatan penipuan. Ragam cara digunakan oknum untuk mencari uang menyasar dari mereka yang minim literasi penyelenggaraan ibadah haji. Umumnya lantaran korban tidak memahami karakteristik visa dan dampaknya terhadap hukum.

Keinginan kuat pergi haji memang jadi keniscayaan. Namun tidak harus kemudian mengabaikan aturan dan menghalalkan segala macam cara. Janganlah ibadah yang mengharap rida Allah SWT dikotori dengan tindakan kurang terpuji yang akhirnya kerugian menimpa.

Visa furoda menjadi kendaraan empuk bagi oknum membungkus visa ziarah disulap seakan visa haji. Hal inilah yang terjadi pada bu Nunuk. Dia rela membayar lebih dari 200 juta rupiah untuk dapatkan visa dengan berbagai layanan. Namun apa faktanya. Jangankan layanan nyaman, bahkan apartemen untuk menginap pun tak lepas dari incaran razia polisi setempat.

Apa yang dialami bu Nunuk bisa menimpa siapa saja. Karena itu, belajar dari cerita bu Nunuk cukuplah sampai di sini. Jangan ada lagi korban lain menyusul. Melek literasi hukum soal visa haji itu penting. Intinya jangan sampai tertipu oknum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun