Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rasa Pahit Buah Visa Nonhaji

2 Agustus 2024   00:30 Diperbarui: 2 Agustus 2024   00:32 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Almarhumah Bu Nunuk semasa hidup | sumber: www.detik.com 

Visa haji reguler dan haji khusus, keduanya diterbitkan atas kesepahaman pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait kuota resmi. Selain tercatat dalam imigrasi di dua negara, kedua visa itu juga tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.

Ketiga, visa mujamalah. Pada dasarnya visa jenis ini merupakan visa undangan kehormatan dari pemerintah Arab Saudi. Prinsipnya, visa mujamalah tidak dijualbelikan. Visa ini diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menerima penghargaan dari pemerintah Arab Saudi, atau mereka yang memiliki hubungan baik dengan pihak-pihak di Arab Saudi.

Penyelenggaraannya dilakukan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Pemegang visa haji mujamalah mendapatkan layanan sesuai tingkatan. Ada mereka yang mendapatkan layanan penuh (full services) mulai dari transportasi, katering, dan akomodasi, bahkan diberi uang saku. Namun ada pula yang hanya visa tanpa layanan lainnya. Untuk kasus kedua ini kemudian mereka terkadang memanfaatkan paket yang disediakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berangkat mengikuti irama jadwal yang ditetapkan.

Keempat, visa furoda. Visa jenis ini sering disebut visa haji non kuota. Artinya memang tidak terkait dengan nota kesepahaman pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam hal kuota resmi atau undangan penghargaan. Visa ini banyak beredar, menjadi lahan bisnis tersendiri dan diperjualbelikan kepada siapa saja yang ingin berangkat haji secara instan tanpa antre.

Dalam praktiknya jenis visa furoda ini kemudian disamarkan menjadi visa mujalamah. Undang-undang haji telah membuka keran PIHK mengelola visa haji non kuota untuk  dijual kepada jemaah. Tentunya visa tersebut dijual bersama paket layanan lengkap mulai dari tiket pesawat, katering, akomodasi, layanan Armuzna layaknya haji khusus. Ini yang kemudian membuat sebagian masyarakat bingung bedakan visa mujamalah dan visa furoda. Katanya visa undangan, tapi kok dijual?

Karakteristik Visa Haji Non Kuota

Pembahasan yang dimaksud visa haji non kuota di sini adalah visa furoda. Pemanfaatan visa furoda di lapangan relatif beragam. Ada visa furoda yang dijual resmi oleh PIHK dalam kemasan mujamalah. Biasanya mereka menjual dalam satu paket seperti halnya paket haji khusus, namun harganya tentu lebih mahal. Maklum, untuk dapatkan visa furoda itu harganya lebih mahal dari visa haji khusus.

Untuk jemaah yang berangkat dengan model visa jenis ini bisa dikatakan relatif aman. Karena PIHK yang berangkatkan dilindungi undang-undang. Mereka secara legal boleh menjual dan wajib memberikan layanan sesuai paket yang dijual. Satu sisi mereka berkewajiban melaporkan kepada Kementerian Agama. Apabila kewajiban itu tidak dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.

Namun tidak sedikit visa furoda dijual oleh travel abal-abal. Situasi ini lebih riskan. Pertama, jemaah harus jeli pastikan jenis visa adalah visa haji. Kedua, travel tersebut tidak berizin. Artinya mereka bisa saja ingkar terhadap janji layanan semestinya.

Karakteristik Visa Non Haji

Visa non haji bentuknya beragam. Yang paling umum ditawarkan adalah visa ziarah atau visa kunjungan. Pada dasarnya visa ziarah ini dapat diperoleh dengan mudah dan harganya relatif murah. Namun tidak untuk kondisi khusus pergi haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun