Meski demikian, dalam hal menawarkan paket Haji Mujamalah kepada calon jemaah, PIHK memiliki kewenangan penuh untuk mengatur harga paket beserta isi layanan dan jadwal perjalanan. Bisa mencakup lama tinggal di Tanah Suci, hotel yang digunakan, jenis pesawat, dan lain sebagainya. Sehingga harga yang ditawarkan bisa jadi berbeda antar PIHK.
Peran Kementerian Agama
Bagi PIHK yang menyelenggarakan Haji Mujamalah wajib melaporkan kepada Menteri Agama. Kewajiban melapor ini juga diatur dalam UU. Artinya kini tidak ada lagi penyelenggaraan Haji Mujamalah yang tidak dilaporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Agama. Kehadiran laporan ini penting sebagai bagian dari peran negara melindungi warganya di luar negeri.
Bagi PIHK yang tidak melapor akan dikenai sanksi administratif, berupa teguran hingga pencabutan izin.
Sejalan itu, Kementerian Agama mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada PIHK yang menyelenggarakan Haji Mujamalah.Â
Kini, Kementerian Agama telah menentukan sejumlah titik dan simpul pengawasan yang berpotensi terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Haji Mujamalah.
Sikap Calon Jemaah Haji
Semangat ingin berhaji melalui Haji Mujamalah pada dasarnya sah-sah saja. Bahkan pintu ini merupakan kesempatan bagi mereka yang secara ekonomi cukup untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu bertahun lamanya.
Namun sebelum mengambil keputusan, ada baiknya kita mengetahui sejumlah akar persoalan yang dapat menjerat pada diri calon jemaah.
Keinginan berhaji perlu dibarengi cara berpikir logis. Ada beberapa kejadian yang berpotensi melanggar ketentuan.
Pertama, Haji Mujamalah diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), majelis taklim atau oknum lainnya. Hal ini jelas melanggar UU.