Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menyikapi Tawaran Haji Mujamalah

25 Oktober 2022   07:39 Diperbarui: 26 Oktober 2022   03:06 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski demikian, dalam hal menawarkan paket Haji Mujamalah kepada calon jemaah, PIHK memiliki kewenangan penuh untuk mengatur harga paket beserta isi layanan dan jadwal perjalanan. Bisa mencakup lama tinggal di Tanah Suci, hotel yang digunakan, jenis pesawat, dan lain sebagainya. Sehingga harga yang ditawarkan bisa jadi berbeda antar PIHK.

Peran Kementerian Agama

Bagi PIHK yang menyelenggarakan Haji Mujamalah wajib melaporkan kepada Menteri Agama. Kewajiban melapor ini juga diatur dalam UU. Artinya kini tidak ada lagi penyelenggaraan Haji Mujamalah yang tidak dilaporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Agama. Kehadiran laporan ini penting sebagai bagian dari peran negara melindungi warganya di luar negeri.

Bagi PIHK yang tidak melapor akan dikenai sanksi administratif, berupa teguran hingga pencabutan izin.

Sejalan itu, Kementerian Agama mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada PIHK yang menyelenggarakan Haji Mujamalah. 

Kini, Kementerian Agama telah menentukan sejumlah titik dan simpul pengawasan yang berpotensi terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Haji Mujamalah.

Sikap Calon Jemaah Haji

Semangat ingin berhaji melalui Haji Mujamalah pada dasarnya sah-sah saja. Bahkan pintu ini merupakan kesempatan bagi mereka yang secara ekonomi cukup untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu bertahun lamanya.

Namun sebelum mengambil keputusan, ada baiknya kita mengetahui sejumlah akar persoalan yang dapat menjerat pada diri calon jemaah.

Keinginan berhaji perlu dibarengi cara berpikir logis. Ada beberapa kejadian yang berpotensi melanggar ketentuan.

Pertama, Haji Mujamalah diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), majelis taklim atau oknum lainnya. Hal ini jelas melanggar UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun