Alokasi Kuota Haji Provinsi Sebelum 2008
Tahun 2007, kuota haji Indonesia tercatat 210 ribu jemaah. Jumlah tersebut 16 ribu untuk haji khusus dan 194 ribu untuk haji reguler. Kuota haji reguler kemudian didistribusikan ke provinsi.
Sebelum 2007, praktis belum ada antrean dalam berangkat ibadah haji. Hampir seluruh pendaftar dapat berangkat dengan kuota yang ada.
Dari sinilah sistem pembagian kuota per provinsi dimulai. Namun sampai saat ini belum ditemukan dokumen resmi yang menjadi landasan pembagian kuota provinsi saat itu.
Meski demikian, apapun bentuk alokasi kuota per provinsi terus berdampak hingga saat ini.
Alokasi Kuota Haji Provinsi Pasca UU 13 2008
Rambu-rambu dalam UU 13 tahun 2008 memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.
Seperti sudah turun temurun, alokasi kuota provinsi tanpa banyak pergeseran. Ketika terjadi penambahan atau pengurangan, akan dialokasikan secara proporsional pada setiap provinsi.
Sampai akhirnya pada 2012 terbit Peraturan Pemerintah sebagai landasan pelaksanaan atas UU 13 tahun 2008. Peraturan itu menyebut pembagian kuota provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal. Pertama jumlah proporsi jumlah penduduk muslim di setiap provinsi dan kedua proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.
Namun yang terjadi tidaklah demikian. Proporsi kuota antar provinsi semakin tahun semakin menunjukkan jarak dilihat dari masa tunggu. Hingga awal tahun 2020 ini, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menyebut masa tunggu paling lama 2060 dan paling pendek 2028.
Satu Kabupaten seperti Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan harus menunggu sampai 40 tahun ke depan. Sementara Kabupaten lain seperti Kabupaten Landa Kalimantan Barat cukup menunggu 8 tahun. Masa tunggu yang timpang antar kabupaten ini tentu kurang baik. Prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji seperti terabaikan.
Maka sudah saatnya Pemerintah perlu mengambil sikap tegas, melakukan koreksi alokasi kuota haji untuk kepentingan nasional.