Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apa Enaknya Jadi PNS?

17 November 2019   20:10 Diperbarui: 18 November 2019   09:01 2059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PNS berseragam KORPRI usai laksanakan upacara bendera | sumber: dokumen pribadi

Ketika warga sipil telah mengikatkan dirinya sebagai PNS, sepantasnya segala tindak tanduk mencerminkan berbangsa dan bernegara. Karena dirinya telah diikat sejumlah regulasi mulai dari UUD 1945, UU ASN, dan segala peraturan pelaksanaan program.

Sejalan dengan itu, dia harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah. Tidak ada pilihan lain.

Dalam kehidupan bermasyarakat pun, dia akan jadi sorotan. Perilaku dalam beragama, norma, tata susila, dan kehidupan di dunia maya. Maka menjaga integritas moral menjadi keniscayaan.

Dalam urusan politik, PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan. Tidak pula bermain politik praktis, atau simpatisan politik tertentu. Hak suara dalam demokrasi, tidak bisa sembarangan dibuka di ruang publik.

Intinya dalam berbagai kehidupan, di keluarga, masyarakat, berorganisasi maupun kantor, PNS dituntut menjaga martabat dan kehormatan dengan kode etik yang sangat ketat.

PNS bisa kerja seenaknya? Sebaiknya singkirkan anggapan itu sejauh mungkin.

Setiap PNS bertanggung jawab dalam kinerja. Tidak bisa lagi kerja leha-leha, santai menunggu tugas dari pimpinan, keluyuran saat jam kerja. Jam kerja PNS harus produktif dan dituntut berinovasi, dalam bekerja.

Setiap tahun ada Pakta Integritas yang mesti ditandatangani, dan itulah yang menjadi ukuran kinerja. Kinerja itu pulalah yang menentukan kualitas dan kapasitas setiap individu PNS.

Seorang PNS, dalam golongan apapun, pendapatan sudah bisa ditakar. Gaji dan tunjangan serta fasilitas lain, semua sudah diatur. Pendapatan di luar semua itu, juga sudah ada rambu-rambu jelas.

Setiap tahun, seorang PNS wajib melaporkan harta kekayaan dalam wujud Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dari laporan ini, akan dinilai dari mana saja sumber pendapatan, dan segala bentuk hutang piutang.

Anggapan PNS jenis pekerjaan paling mapan, bukan berarti mereka tidak bisa diberhentikan. Rambu-rambu tecatat jelas dan mengikat. Pelanggaran berat, bisa dipastikan PNS dihentikan dan tak akan nikmati tunjangan hari tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun