Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengintip Kesiapan BPJPH Kemenag Layani Sertifikat Halal

9 November 2019   10:20 Diperbarui: 10 November 2019   05:54 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan sertifikat halal di Kantor PTSP Kementerian Agama Pusat, Jakarta | sumber: dokumentasi pribadi

Lima tahun menjadi batas pelaksanaan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Entah apa sebenarnya yang menjadi perhatian dan pekerjaan pemerintah, sampai akhirnya pelaksanaan UU tersebut boleh dikatakan molor.

Pada 17 Oktober 2019 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, akhirnya membuka layanan sertifikasi halal. Inilah batas akhir, yang memaksa pemerintah, mau tak mau, siap atau tidak, harus membuka layanan.

Saat layanan dibuka, sejumlah pelaku usaha langsung menyerbu. Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama yang terletak di jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat itu sesak oleh pelaku usaha. Sebagian pun masih ada yang nyasar ke kantor lama BPJPH di Pondok Gede.

Dari pemantauan aktivitas di sini, setiap hari melayani tidak kurang dari 50 pelaku usaha. Mereka berasal dari berbagai tingkatan. Sebagian besar berasal dari skala besar, tapi ada pula dari UKM dan perorangan.

Pelaku usaha datang membawa segudang pertanyaan. Maklum saja, sebelumnya layanan sertifikat halal ditangani MUI. 

Masa transisi banyak timbulkan kegundahan mereka. Baik mereka sudah punya sertifikat halal, hampir habis masa berlaku atau baru sama sekali.

Lantas bagaimana kesiapan BPJPH hadapi pelaku usaha untuk sertifikasi produk? 

Bagaimana pun kesiapan BPJPH menjadi kunci jalan tidaknya pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Sejumlah tantangan pelaksanaan pun sudah menghadang depan mata. Lengkapnya baca Tantangan Pelaksanaan Sertifikasi Halal di Indonesia

BPJPH dibentuk pada 2017 berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Meski demikian Kepala BPJPH baru dilantik pada 2 Agustus 2017.

Selama kurun dua tahun, sebenarnya telah banyak dilakukan BPJPH. Mandatori UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak saja bicara tentang sertifikasi produk. 

Di sana banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan sebelum BPJPH efektif melayani pelaku usaha.

Buku UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 33 2014 | sumber: dokumentasi pribadi
Buku UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 33 2014 | sumber: dokumentasi pribadi
Pekerjaan rumah dimaksud meliputi penyiapan regulasi turunan UU, mengkaji bentuk dan pengelolaan keuangan BPJPH, penyiapan SDM, penyiapan infrastruktur dan sistem, membangum sinergitas dengan LPPOM dan MUI, dan penyiapan kerjasama dengan pihak terkait lainnya.

Saat ini seluruh regulasi yang disiapkan internal Kementerian Agama terkait pokok pelayanan sertifikasi halal telah rampung. Peraturan Pemerintah tuntas sejak Mei 2019 lalu. 

Peraturan Menteri Agama pun siap diundangkan. Sementara regulasi dan sinergi dengan pihak lintas sektoral dalam tahap finalisasi.

Secara struktur BPJPH memang belum punya kaki sampai tingkat provinsi. Namun dalam struktur Kemenag, telah ada unit tangani seputar produk halal jauh sebelum UU ada. Sehingga dalam melaksanakan tugas itu, BPJPH sangat terbantu.

Meski demikian, antisipasi hadapi membludaknya permintaan pelaku usaha untuk dilayani, BPJPH bentuk tim khusus. 

Tim di provinsi ini bertugas memberikan dua jenis layanan yang menjadi prioritas pelaku usaha saat ini. Tugas itu meliputi konsultasi, dan layanan pendaftaran.

Jadi secara ketersediaan perangkat SDM, BPJPH bisa dikatakan siap. Namun perkembangan regulasi dan mekanisme pendaftaran perlu disosialisasikan secara masif. Sehingga setiap petugas di daerah mempunyai persepsi sama dalam penanganan layanan.

Mengunjungi PTSP Kementerian Agama provinsi Jawa Timur, Jl. Juanda, Sidoarjo | sumber: dokumentasi pribadi
Mengunjungi PTSP Kementerian Agama provinsi Jawa Timur, Jl. Juanda, Sidoarjo | sumber: dokumentasi pribadi
Untuk mengajukan permohonan sertifikat halal, pelaku usaha dari provinsi dan kabupaten, tidak harus ke Jakarta. Mereka cukup datang ke PTSP Kanwil Kemenag Provinsi. Di sana, tim BPJPH siap melayani.

Saat ini pendaftaran memang masih manual. Petugas akan sodorkan formulir berisi daftar syarat dan isian. Dalam formulir itu, pelaku usaha diminta mengisi secara jujur data pelaku, produk dan proses produksi.

Berbagai jenis formulir manual pendaftaran sertifikasi halal | sumber: dokumentasi pribadi
Berbagai jenis formulir manual pendaftaran sertifikasi halal | sumber: dokumentasi pribadi
Namun seiring rapinya regulasi, BPJPH terus bersinergi dengan pihak terkait sinkronisasi membangun sistem. Sistem ini, bukan saja memfasilitasi BPJPH dengan pelaku usaha, tapi menjadi sebuah ekosistem yang mengikat seluruh pihak dalam proses sertifikasi halal.

Sebagaimana kita tahu, dalam proses sertifikasi halal ini banyak pihak terlibat. Mereka adalah pelaku usaha, penyelia halal, LPH, auditor halal, MUI, kementerian terkait, lembaga halal luar negeri, dan BPJPH sebagai pintu gerbang. 

Mereka inilah pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Jadi, pelaku usaha tak perlu khawatir, meski dinilai masih banyak kekurangan, tapi pelayanan sudah berjalan. Proses sertifikasi produk halal sebagaimana diamanatkan dalam UU sudah berjalan.

#halalitubaik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun