Saat ini seluruh regulasi yang disiapkan internal Kementerian Agama terkait pokok pelayanan sertifikasi halal telah rampung. Peraturan Pemerintah tuntas sejak Mei 2019 lalu.Â
Peraturan Menteri Agama pun siap diundangkan. Sementara regulasi dan sinergi dengan pihak lintas sektoral dalam tahap finalisasi.
Secara struktur BPJPH memang belum punya kaki sampai tingkat provinsi. Namun dalam struktur Kemenag, telah ada unit tangani seputar produk halal jauh sebelum UU ada. Sehingga dalam melaksanakan tugas itu, BPJPH sangat terbantu.
Meski demikian, antisipasi hadapi membludaknya permintaan pelaku usaha untuk dilayani, BPJPH bentuk tim khusus.Â
Tim di provinsi ini bertugas memberikan dua jenis layanan yang menjadi prioritas pelaku usaha saat ini. Tugas itu meliputi konsultasi, dan layanan pendaftaran.
Jadi secara ketersediaan perangkat SDM, BPJPH bisa dikatakan siap. Namun perkembangan regulasi dan mekanisme pendaftaran perlu disosialisasikan secara masif. Sehingga setiap petugas di daerah mempunyai persepsi sama dalam penanganan layanan.
Saat ini pendaftaran memang masih manual. Petugas akan sodorkan formulir berisi daftar syarat dan isian. Dalam formulir itu, pelaku usaha diminta mengisi secara jujur data pelaku, produk dan proses produksi.
Sebagaimana kita tahu, dalam proses sertifikasi halal ini banyak pihak terlibat. Mereka adalah pelaku usaha, penyelia halal, LPH, auditor halal, MUI, kementerian terkait, lembaga halal luar negeri, dan BPJPH sebagai pintu gerbang.Â