Setoran awal disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji, saat membuka rekening tabungan haji di BPS-BPIH.
Biaya Haji
Biaya haji untuk jemaah reguler disebut Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Besaran biaya ini dibahas serius bersama Komisi VIII DPR RI. Melibatkan instansi terkait guna mencocokkan harga pasar, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, dan Garuda Indonesia.Â
Hasilnya dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Selanjutnya jemaah diberi kesempatan melunasi jumlah kekurangan dari setoran awal sesuai waktu yang ditentukan pemerintah.Â
Bersama DPR juga dibahas besaran optimalisasi nilai manfaat -Â indirect cost. Besaran anggaran ini nantinya menjadi subsidi bagi jemaah reguler dan meringankan beban finansial biaya haji.
Biaya haji khusus disebut BPIH Khusus. Besaran telah ditetapkan Pemerintah minimal 8.000 Dollar Amerika. Namun PIHK dapat menetapkan harga lebih dari itu kepada calon jemaah sesuai paket program yang ditawarkan.
Berdasar pengamatan penulis selama musim haji 2018, BPIH berkisar 34 juta Rupiah. Jumlah tersebut telah mendapat subsidi dari optimalisasi nilai manfaat sebesar 26 juta Rupiah. Sementara BPIH Khusus paling rendah 9.600 Dollar Amerika dan tertinggi 26.000 Dollar Amerika.
Dalam pelaksanaan haji reguler, seluruh biaya petugas ditanggung APBN. Sejak dari seleksi, pelatihan, tiket pesawat, akomodasi, makan, dan uang lelah, tidak ada biaya dibebankan dari jemaah. Sebaliknya, haji khusus, seluruh biaya petugas dibebankan pada jemaah. Itu sebabnya BPIH Khusus jauh lebih mahal.
Masa Tunggu
Banyak orang menyangka haji khusus, bisa "daftar langsung berangkat". Ini pendapat keliru. Kenyataannya masa tunggu haji khusus saat ini sudah lebih dari delapan tahun. Sementara masa tunggu di haji reguler rata-rata dua puluh tahun.Â
Sistem antrean haji khusus persis sama haji reguler. Seluruh jemaah diurutkan berdasar waktu daftar. Siapa daftar lebih awal, akan berangkat lebih awal.Â