surat keterangan tanggung jawab mutlak calon penerima porsi
pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
Seluruh berkas dibawa ke Kemenag setempat, dan jika disetujui calon penerima porsi diminta mengisi SPPH, pengambilan foto dan sidik jari di Kemenag Pusat.
Percepatan Berangkat
Ingin berangkat lebih cepat? Kayaknya ini impian setiap jemaah dalam antrean. Berangkat lebih cepat bukan hal mustahil. Karena Kemenag setiap tahunnya mengeluarkan kebijakan itu. Ada tiga faktor pendorong, yakni usia, pendamping, dan penggabungan.
Jemaah lansia lebih dari 75 tahun, jika punya kerabat dapat melakukan percepatan sebagai pendamping. Kerabat dimaksud adalah suami, istri, anak kandung dan adik kandung, dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah dan akta lahir. Pendamping harus telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 2 tahun dan dalam satu provinsi sama.Â
Bila ada suami dan istri atau anak kandung dengan orang tua terpisah, dapat dilakukan penggabungan. Penggabungan ini harus dibuktikan dengan akta nikah, kartu keluarga, akta lahir. Jemaah yang akan bergabung setidaknya telah terdaftar minimal dua tahun dan dalam provinsi yang sama.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H