Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Begini Syarat, Prosedur dan Tata Cara Daftar Ibadah Haji

17 Desember 2018   18:38 Diperbarui: 20 Desember 2018   04:02 7710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jemaah baru tiba di hotel Kota Mekah setelah perjalanan dari Indonesia | dokumen pribadi

surat keterangan tanggung jawab mutlak calon penerima porsi

  • pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar

  • Seluruh berkas dibawa ke Kemenag setempat, dan jika disetujui calon penerima porsi diminta mengisi SPPH, pengambilan foto dan sidik jari di Kemenag Pusat.

    Percepatan Berangkat

    Ingin berangkat lebih cepat? Kayaknya ini impian setiap jemaah dalam antrean. Berangkat lebih cepat bukan hal mustahil. Karena Kemenag setiap tahunnya mengeluarkan kebijakan itu. Ada tiga faktor pendorong, yakni usia, pendamping, dan penggabungan.

    Jemaah baru tiba di hotel Kota Mekah setelah perjalanan dari Indonesia | dokumen pribadi
    Jemaah baru tiba di hotel Kota Mekah setelah perjalanan dari Indonesia | dokumen pribadi
    Jemaah melewati usia 75 tahun dan terdaftar dua tahun, dapat mengajukan percepatan berangkat. Pengajuan ini harus dibuktikan dengan KTP dan hasil cek kesehatan dari dokter.

    Jemaah lansia lebih dari 75 tahun, jika punya kerabat dapat melakukan percepatan sebagai pendamping. Kerabat dimaksud adalah suami, istri, anak kandung dan adik kandung, dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah dan akta lahir. Pendamping harus telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 2 tahun dan dalam satu provinsi sama. 

    Bila ada suami dan istri atau anak kandung dengan orang tua terpisah, dapat dilakukan penggabungan. Penggabungan ini harus dibuktikan dengan akta nikah, kartu keluarga, akta lahir. Jemaah yang akan bergabung setidaknya telah terdaftar minimal dua tahun dan dalam provinsi yang sama.

    ***

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
    Lihat Humaniora Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun