Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Begini Syarat, Prosedur dan Tata Cara Daftar Ibadah Haji

17 Desember 2018   18:38 Diperbarui: 20 Desember 2018   04:02 7710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran Jemaah Haji Reguler | kemenag.go.id

Kedua, datang ke Kemenag Kabupaten atau Kota dengan membawa semua dokumen persyaratan asli dan salinannya. Termasuk dokumen dari bank, berupa bukti transfer BPIH dan bukti setoran awal.

Oleh petugas, jemaah diminta mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), foto dan sidik jari melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Setelah selesai, jemaah terima bukti pendaftaran haji, berisi nomor porsi, lengkap tanda tangan dan stempel Kemenag. Selain juga terima bukti cetak SPPH, disertai foto jemaah dan stempel.

Bila jemaah tidak melakukan penyelesaian pendaftaran dalam waktu lima hari, pendaftaran dibatalkan. Uang setoran dikembalikan melalui rekening jemaah.

Koreksi Data Jemaah

Sebelum mendaftar, pastikan seluruh data jemaah sudah benar dan sinkron antar identitas. Terutama nama dalam KTP harus sama dengan akta lahir dan dokumen lainnya. Jangan sampai proses pendaftaran telah selesai, ternyata masih ditemukan kesalahan. Karena bila terjadi salah data, koreksinya relatif sulit dan panjang prosedurnya.

Mesti demikian Kemenag masih berikan ruang melakukan koreksi data bila satu hari ditemukan terjadi perbedaan. Bila jemaah belum menerima SPPH, koreksi data cukup dilakukan di Kemenag Kabupaten atau Kota. Namun bila sudah, koreksi hanya bisa dilakukan di Kemenag Provinsi dan Pusat.

Tidak semua koreksi data bisa dilakukan, bahkan di Kemenag Provinsi sekalipun. Koreksi terhadap data nama jemaah, nama orang tua, tempat tanggal lagi, status perkawinan, status haji, dan Kode Pos, hanya bisa lakukan melalui Kemenag Pusat. Tentunya berdampak finansial pengurusan ke Jakarta.

Proses koreksi data dimulai dengan mengajukan surat melalui Kemenag setempat. Lampiran bukti sesuai perubahan data seperti salinan KTP, kartu keluarga, akta lahir, SPPH, bukti setoran awal, dan buku tabungan. Bila terjadi perubahan nama jemaah secara signifikan, wajib melampirkan putusan pengadilan.

Koreksi data hanya bisa dilakukan sekali. Jika selesai Kemenag Kabupaten atau Kota akan serahkan hasilnya kepada jemaah.

Kehilangan Bukti Asli Setoran Awal

Bila jemaah kehilangan dokumen asli bukti setoran awal, dapat meminta cetak ulang di bank BPS tempat buka rekening tabungan haji dengan membawa bukti lapor kehilangan dari kepolisian, surat keterangan dari kantor Kemenag setempat, dan salinan bukti setoran awal yang telah ditempel foto jemaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun