Penelusuran penulis ke sumber utama di Kemenag menunjukkan adanya keinginan menyuguhkan pelayanan prima, termasuk dalam hal status perkawinan. Dari situlah muncul inovasi, dan rencananya selain buku nikah, pengantin baru juga dapat kartu nikah. Buku nikah disimpan di rumah, sementara kartu nikah bisa dibawa sebagaimana identitas lainnya.
***
Kartu nikah, dari bentuknya hampir sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ukuran dan bahan tidak jauh berbeda. Sehingga bisa disimpan berdampingan dalam dompet.Â
Informasi yang bakalan tertera dalam kartu nikah antara lain nama dan foto pasangan laki dan perempuan, Quick Respon (QR) Code, dan beberapa label. Menunjukkan kartu tersebut dikeluarkan resmi Kementerian Agama sebagai cuplikan dokumen negara.
Quick Respon (QR) Code di kartu nikah terkoneksi melalui sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Saat terbaca dengan scan reader, diperoleh informasi pasangan sebagaimana tercantum pada kartu. Jika tidak, bisa dipastikan pasangan dalam kartu tersebut palsu.
***
Menepis persepsi publik, kartu nikah akan gantikan buku nikah, tidaklah benar. Justru keberadaan kartu nikah menguatkan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemilik saat di perjalanan.Â
Sebagaimana diketahui, pencatatan nikah di KUA tidak berbayar alias gratis. Bila dilakukan diluar KUA berbayar Rp 600.000, disetor melalui bank. Uang setoran tersebut langsung masuk ke kas negara, selanjutnya digunakan untuk membiayai operasional KUA.
Baik buku nikah maupun kartu nikah diterbitkan langsung oleh Kemenag Pusat, dan didistribusikan ke provinsi sesuai kuota pencatatan nikah.Â
Bagaimana kelanjutan program ini ke depan. Kita lihat saja, respon dan dampak di masyarakat. Terus bagaimana nasib para jomblo. Sudah pada siap nikah belum...Â
***