Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Zakat dan Negara, Bentuk Harmonisasi Kehidupan Umat Beragama Indonesia

17 Februari 2018   23:11 Diperbarui: 17 Februari 2018   23:16 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi zakat | sumber: Beritalangitan.com

Baznas menyebutkan, potensi zakat di Indonesia selama satu tahun mencapai Rp 217 Triliun. Sementara tahun 2017, zakat yang berhasil mereka kumpulkan dan kelola hanya sebesar Rp 6 Triliun. Masih sangat jauh dari potensi sebenarnya yang dapat dilakukan.

Kenyataannya, sangat sulit ditemukan laporan komprehensif terkait dengan pengelolaan zakat secara keseluruhan. Sebagian kecil hanya dari laporan Baznas dan beberapa Lembaga Amil Zakat yang dikelola masyarakat, baik yang berskala nasional, provinsi maupun kabupaten. Tidak mudah mendapatkan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat yang mereka lakukan.

Ditambah, bagi sebagian masyarakat Islam Indonesia, dalam menunaikan zakat lebih nyaman dilakukan secara perorangan atau kelompok tanpa melalui BAZ dan LAZ. Kondisi ini secara kuantitas, pengelolaan zakat tidak lagi bisa di ketahui.

Melihat kondisi tersebut, setidaknya ada tiga yang menjadi fokus perhatian Pemerintah bila diterjemahkan dari UU. Pertama negara mendorong zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam. Tantangannya adalah bagaimana menghadirkan lembaga zakat yang memberikan kepercayaan umat Islam menyalurkan zakatnya. Sistem pengawasan dan audit serta peran masyarakat menjadi sesuatu keniscayaan dalam pengelolaan zakat.

Kedua, mendorong kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat, tentunya bagi yang memenuhi syarat sebagai muzakki. Perhitungan potensi zakat yang dirilis Baznas tentunya berasumsi jika semua muzakki tunaikan kewajibannya. Peningkatan pemahaman beragama juga menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah.

Ketiga, meningkatkan daya guna dan hasil guna yang berujung pada keadilan kesejahteraan masyarakat. Urusan penyaluran zakat sebenarnya telah diatur sangat jelas dalam syariat Islam. Mereka tidak lain adalah saudara kita sendiri yang masuk dalam kategori mustahiq.

Tantangan pada poin ini tidak kalah berat. Rilis jumlah penduduk miskin menurut Badan Pusat Statistik Semester kedua tahun 2017 sebanyak 16,3 juta jiwa. Mereka tersebar di seluruh pelosok negeri, dari Sabang hingga Merauke. Luasnya jangkauan, banyaknya target dan panjangnya jalur distribusi menjadikan tantangan tidak lagi sederhana. Banyak faktor bisa terjadi di lapangan.

Melalui sejumlah peraturan, Pemerintah hendak memperbaiki sistem semua itu. Manfaat yang begitu besar pada zakat, sudah semestinya bisa dirasakan seluruh mustahiq dan berujung pada meningkatnya kesejahteraan umat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun