Mohon tunggu...
Rosid Net
Rosid Net Mohon Tunggu... lainnya -

Laki-laki, berdarah USA (Urang Sunda Asli) rosid.net | jurnal.rosid.net | indosinema.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Domain Website Pemerintah Kabupaten Subang Belum Sesuai Aturan

18 Mei 2014   16:45 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:24 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai saat ini, website resmi pemerintah daerah Kabupaten Subang masih beralamat di subang.go.id. Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah (bisa dilihat disini), seharusnya sejak tahun  2006 domain situs resmi Pemkab Subang sudah hijrah ke subangkab.go.id. Seperti Karawang yang sudah karawangkab.go.id dan Sumedang yang sudah sumedangkab.go.id.

Screenshoot dari domain subang.go.id (18/05/2014)

Sayangnya, sampai tulisan ini saya posting (18/05/2014) domain subangkab.go.id masih available alias tersedia untuk dibeli. Artinya, Pemerintah Kabupaten Subang memang belum meregister domain tersebut sampai 8 tahun lamanya pasca Permenkominfo itu ditetapkan. Sungguh ter-la-lu, jika Pemkab Subang selama ini tidak mengetahui aturan tersebut.

1400381010147751047
1400381010147751047
Hasil spincheck di Qwords menunjukan kalau domain subangkab.go.id masih tersedia dengan harga yang tidak seberapa.

Sebuah nama domain mungkin bukan sesuatu yang penting untuk dibahas, esensinya bagi sebagian orang masih dianggap tidak menyentuh pembangunan di masyarakat. Mungkin demikian juga bagi Pemkab Subang (mudah-mudahan tidak)

Masalahnya, ini bukan soal tentang ‘sekadar’ nama domain, tapi tentang kepatuhan pada peraturan yang memang dibuat untuk tertatanya sistem administrasi yang lebih baik. Ketaatan pada peraturan adalah cerminan bagi masyarakat supaya bisa menaladani ketaatan pemerintah daerah kepada aturan di atasnya atau aturan yang dibuat oleh pihak yang lebih berwenang.

Jangan sampai situasinya membalik, dimana ketidaktaatan pemerintah seolah-olah menjadi cerminan masyarakat, karena pemerintah lahir (dipilih) dari tengah-tengah masyarakat.

Tentu saya berharap ketidakpekaan respon Pemkab Subang dalam mengganti alamat domain website resminya sesuai peraturan menteri, bukan berarti juga Pemkab Subang tidak serius dalam membangun kecerdasan masyarakatnya di bidang informasi dan teknologi (IT).

Semoga tulisan yang sepele ini bisa memicu Pemkab Subang untuk lebih gesit lagi dalam merespon perkembangan teknologi informasi (termasuk regulasinya) untuk masyarakat Subang yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun