Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Jurnal: " Konseptualisasi Hak Cipta dan Hak Paten: Pengakuan dan Manajemen Risiko dalam Jaminan Kredit Perbankan dalam Hukum Indonesia"

8 Desember 2024   21:21 Diperbarui: 8 Desember 2024   21:30 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : "Konseptualisasi Hak Cipta dan Hak Paten: Pengakuan dan Manajemen Risiko dalam Jaminan Kredit Perbankan dalam Hukum Indonesia"

Jurnal : JURNAL ILMU HUKUM, HUMANIORA

Volume & Halaman : Vol. 4 & No. 3

Tahun : 2024

Penulis : Muhammad Ismail

Reviewer : Rosi Aswita

  • Tujuan Penelitian : Riset atau penelitian ini lahir dari tujuan kebutuhan yang mendesak untuk memahami peran strategis hak kekayaan intelektual (HKI) dalam sistem perbankan di tanah air.
  • fokus utamanya adalah untuk menganalisis potensi hak cipta dan hak paten sebagai instrumen jaminan kredit, dengan menelaah bagaimana ketentuan hukum domestik dapat diselaraskan dengan standar praktik global.. Dengan latar belakang pengakuan internasional terhadap HKI sebagai agunan, penelitian ini berupaya untuk membongkar kompleksitas penggunaan HKI sebagai agunan, mengeksplorasi kerangka hukum yang ada, dan mengidentifikasi peluang serta tantangan dalam implementasinya.
  • Metode Penelitian : Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan analisis dalam studi hukum doktrinal, yang berfokus pada kajian literatur mengenai HKI, terutama hak cipta dan hak paten, sebagai objek jaminan fidusia untuk mendapatkan kredit perbankan. Setelah pengumpulan data melalui bahan pustaka, penelitian ini menerapkan metode analisis kualitatif Dimana proses analisis dilakukan secara deskriptif, membongkar setiap regulasi dan ketentuan hukum dengan kacamata kritis, mengidentifikasi celah dan peluang yang tersembunyi yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta pendapat penulis yang dianalisis dalam konteks hukum yang relevan.
  • Hasil Penelitian : Temuan mengejutkan terungkap dalam riset Hasil penelitian ini, Dimana Indonesia ternyata sudah cukup progresif dalam mengakui HKI sebagai instrumen jaminan kredit, ditunjukan oleh baik hak cipta maupun paten, telah diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai objek jaminan kredit perbankan. Pengakuan Hukum terhadap Penggunaan HKI sebagai Jaminan Kredit sendiri tercermin melalui  berbagai instrumen internasional seperti WIPO dan TRIPs. Di Indonesia, HKI dapat digunakan sebagai agunan fidusia sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang berbunyi "kekayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual melalui daya cipta, rasa, dan karsanya, yang dapat berupa karya seni, sastra, teknologi, atau ilmu pengetahuan". Selain dari uu diatas hak cipta sedniri juga  termuat didalam UU No. 28 Tahun 2014, yang berbunyi "Hak cipta sebagai hak eksklusif memiliki hak moral dan hak ekonomi yang berpotensi menyebabkan pemegang hak untuk melimitasi penggunaan dan mencegah penggunaan ciptaan secara tidak sah. .Dengan begitu, hak cipta dan hak atas paten sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait termasuk ke dalam kategori kekayaan intelektual dalam PP Ekonomi Kreatif ini". Namun, meskipun ada potensi besar, terdapat tantangan terkait pengelolaan risiko dan fluktuasi nilai ekonomi HKI yang dapat memengaruhi kelancaran transaksi kredit.
  • Kelebihan: Penelitian ini memiliki kelebihan pada kemampuannya menerobos batas-batas kesepakatan yang sudah biasa terjadi. Selain itu keunggulan penelitian ini adalah menggabungkan perspektif normatif dengan analisis hukum internasional dan lokal, memberikan wawasan yang menyeluruh mengenai potensi Hukum Kekayakan Intelektual (HKI) sebagai agunan kredit. Selain itu, penelitian ini berhasil menghubungkan teori hukum dengan penerapan praktisnya di Indonesia, menawarkan pemahaman yang relevan mengenai regulasi serta implementasi HKI sebagai objek jaminan kredit perbankan. penelitian ini banyak berkontribusi baik secara teoritis maupun praktis dalam mengoptimalkan peran HKI sebagai instrumen jaminan kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Kekurangan: Penlitian ini Meskipun bagus secara teoritis namun kurang memberikan pemahaman yang baik mengenai aspek normatif, penelitian ini kurang menggali implementasi empiris di lapangan. Beberapa permasalahan praktis, seperti kurangnya lembaga hukum penilai resmi dan dukungan yuridis yang kurang lebih jelas, belum sepenuhnya teratasi dalam kajian ini. Selain itu, Penelitian ini juga lebih fokus pada potensi dan manfaat, tanpa memberikan analisis empiris yang kuat tentang penerapan HKI sebagai jaminan kredit di Indonesia. Hal ini menyebabkan penelitian kurang memberikan gambaran nyata tentang tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha atau bank dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
  • Kesimpulan: Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perjalanan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia mencatat kemajuan yang signifikan. Melalui Tindakan internasional melalui instrumen internasional seperti WIPO dan TRIPs, serta diluncurkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, Indonesia telah membuka pintu lebar bagi transformasi HKI menjadi instrumen jaminan fidusia yang strategis dalam ekosistem pembiayaan perbankan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM telah merancang prosedur komprehensif untuk mengakomodasi hak cipta dan hak paten sebagai objek agunan kredit. Fleksibilitas mekanisme pengajuan - baik secara elektronik maupun konvensional - menandakan semangat adaptasi dalam kerangka regulasi yang ada.

Kesimpulan akhir menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi kemajuan signifikan, perjalanan pengintegrasian HKI dalam sistem jaminan kredit masih memerlukan pengkajian berkelanjutan, inovasi regulasi, dan pendekatan yang lebih komprehensif. terutama dalam hal manajemen risiko dan penilaian nilai ekonominya. Oleh karena itu, perlu ada pengembangan lebih lanjut untuk memperkuat ekosistem hukum dan praktis di Indonesia dalam hal ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun