Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pokok Pemikiran menurut Max Weber dan H.L.A. Hart serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   23:06 Diperbarui: 29 Oktober 2024   23:06 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Rosi Aswita

NIM : 22211169

Kleas : HES 5E

Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Pokok Pemikiran menurut Max Weber dan H.L.A. Hart serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia.

Pokok-pokok Pemikirran Max Weber

1. Tindakan Sosial: Weber berpendapat bahwa tindakan sosial adalah inti dari sosiologi. Ia mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan yang memiliki makna bagi individu dan dipengaruhi oleh interaksi sosial. Tindakan ini dapat dibedakan menjadi empat tipe: tindakan rasional berdasarkan tujuan, tindakan rasional berdasarkan nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.

2. Rasionalisasi: Weber mengemukakan bahwa proses rasionalisasi adalah karakteristik utama dari masyarakat modern. Ia melihat bahwa dalam masyarakat modern, tindakan dan pemikiran menjadi semakin rasional dan terorganisir, yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, hukum, dan agama.

3. Sosiologi Agama: Weber mengkaji hubungan antara agama dan masyarakat, serta bagaimana agama dapat mempengaruhi perkembangan sosial dan ekonomi. Ia membedakan antara "religiusitas elit" dan "religiusitas massa", di mana religiusitas elit melibatkan pengetahuan dan praktik yang lebih mendalam. Religius elit merupakan suatu pengamalan agama secara mendalam, maka membutuhkan pengetahuan lebih ketimbang para pengamal keagamaan yang tergolong pada religiusitas massa.

4. Birokrasi: Weber juga terkenal dengan analisisnya tentang birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien dalam masyarakat modern. Ia menekankan pentingnya struktur hierarkis dan aturan yang jelas dalam birokrasi untuk mencapai efisiensi.

5. Etnosentrisme dan Orientalisme: Weber mengkritik pandangan ilmuwan Barat yang sering kali memiliki pandangan negatif terhadap Timur, yang dianggap irrasional dan tidak beradab. Ia menunjukkan bahwa pandangan ini bersifat politis dan tidak selalu berdasarkan penelitian yang mendalam.

6. Pengaruh Budaya: Weber menekankan bahwa budaya dan nilai-nilai masyarakat berperan penting dalam membentuk identitas dan tindakan sosial individu. Ia berargumen bahwa pemahaman tentang budaya adalah kunci untuk memahami dinamika sosial.

Pokok-pokok Pemikiran H.L.A. Hart

1. Primary Rules dan Secondary Rules: Hart membedakan antara dua jenis aturan dalam sistem hukum. Primary rules adalah norma-norma moral yang diakui oleh masyarakat, sedangkan secondary rules adalah aturan yang mengatur bagaimana primary rules dapat diubah, diinterpretasikan, dan diterapkan. Secondary rules mencakup aturan pengakuan (rule of recognition), aturan perubahan (rule of change), dan aturan adjudikasi (rule of adjudication).

2. Rule of Recognition: aturan yang menentukan kriteria untuk mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Hart berargumen bahwa tanpa adanya rule of recognition, tidak ada cara untuk menentukan hukum yang berlaku.

3. Kekurangan Masyarakat dengan Primary Rules: Hart mencatat bahwa masyarakat yang hanya memiliki primary rules sering kali mengalami ketidakpastian, ketidakjelasan, dan ketidakefisienan. Oleh karena itu, diperlukan secondary rules untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan sistem hukum yang lebih efektif.

4. Transisi dari Moral ke Hukum: Hart menjelaskan bahwa transisi dari norma moral (primary rules) ke hukum yang mengikat (secondary rules) adalah suatu proses yang penting dalam pengembangan sistem hukum. Proses ini melibatkan pengakuan terhadap norma-norma yang lebih formal dan institusi yang berwenang untuk menegakkan hukum.

5. Hukum sebagai Fenomena Sosial: Hart melihat hukum sebagai produk dari interaksi sosial dan budaya, yang mencerminkan karakteristik masyarakat tertentu. Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan kumpulan aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat.

Pendapat Pemikiran Max Wber dan H.L.A. Hart di masa sekarang

1. Pemikiran Weber sangat relevan dalam melihat struktur pemerintah dan organisasi bisnis. Banyak negara dan perusahaan besar yang menerapkan prinsip birokrasi Weber proses dan aturan yang tertata jelas, hierarki yang ketat, serta pembagian kerja yang spesifik. Namun, kritik terhadap birokrasi Weber juga terus berkembang, terutama terkait masalah birokratisme yang kaku dan menghambat inovasi serta fleksibilitas organisasi. Misalnya, dengan hadirnya konsep seperti manajemen agile dan struktur organisasi datar, muncul upaya untuk memperbaiki sistem yang terlalu hierarkis.

Weber tentang otoritas karismatik, tradisional, dan rasional-legal juga tetap relevan dalam memahami bagaimana para pemimpin memperoleh dan mempertahankan kekuasaan di berbagai negara. Di era digital dan media sosial, otoritas karismatik sering muncul di antara tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di media, memperlihatkan perpaduan antara otoritas tradisional dan rasional di lingkungan modern.

2. Pemikiran Hart membantu kita memahami kompleksitas sistem hukum di negara-negara demokratis yang modern. Dengan perkembangan hukum internasional, hak asasi manusia, dan hukum digital, konsep aturan primer dan sekunder Hart tetap berperan penting dalam memahami bagaimana hukum baru disusun dan dijalankan, termasuk hak warga negara untuk mempertanyakan legalitas suatu aturan. Teorinya juga memberikan dasar untuk menilai konflik antara undang-undang nasional dan standar internasional.

Hart terkenal karena perdebatan dengan Ronald Dworkin tentang apakah hukum seharusnya murni berdasarkan aturan atau juga harus mengandung prinsip moral. Dalam era sekarang, di mana isu-isu seperti hak privasi, kebebasan berbicara, dan keadilan sosial menjadi sorotan, pemikiran Hart tetap relevan, meskipun banyak yang mulai menganggap bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari prinsip moral.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

1. Pemikiran Max Weber

Birokrasi dalam Sistem Hukum Indonesia: Sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh konsep birokrasi Weber, khususnya dalam bentuk hierarki dan pembagian kekuasaan di lembaga-lembaga hukum, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, dan struktur ini mencerminkan pola hukum rasional-legal yang berakar pada aturan formal.

Kritik Terhadap Birokrasi yang Kaku: Salah satu tantangan hukum di Indonesia adalah birokrasi yang sering kali dianggap kaku dan kurang efisien, sehingga menghambat proses hukum dan penegakan keadilan. Kegagalan birokrasi dalam merespons perubahan dengan cepat telah menyebabkan banyaknya tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian hukum. Misalnya, dalam reformasi peraturan hukum pidana atau regulasi digital, Indonesia menghadapi tantangan untuk menyesuaikan hukum yang terlalu birokratis dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat.

Otoritas dan Karisma dalam Politik Hukum: Indonesia juga menghadapi fenomena otoritas karismatik di kalangan pemimpin politik yang mempengaruhi kebijakan hukum. Figur-figur seperti presiden atau tokoh masyarakat sering kali dianggap memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik dan keputusan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa selain otoritas rasional-legal, otoritas karismatik masih berperan dalam perkembangan hukum Indonesia.

2. Pemikiran H.L.A. Hart

Aturan Primer dalam Hukum Indonesia: Aturan primer dalam hukum Indonesia meliputi undang-undang yang mengatur perilaku masyarakat, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Lalu Lintas, dan berbagai peraturan daerah. Namun, dalam penerapannya, terdapat masalah ketidakselarasan antara aturan-aturan primer ini dengan konteks lokal atau norma adat yang masih kuat di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya, peraturan adat yang berbeda dari satu daerah ke daerah lain sering kali bertabrakan dengan aturan hukum nasional, yang menunjukkan bahwa aturan primer ini sering kali masih memerlukan penyesuaian lokal.

Aturan Sekunder dan Kelemahan Institusional: Aturan sekunder, seperti prosedur legislatif di Indonesia, menunjukkan kekuatan dan kelemahan institusi pembuat hukum, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga yudikatif. Misalnya, dalam pembuatan undang-undang, terkadang proses legislasi terburu-buru dan tidak sepenuhnya transparan, yang menunjukkan bahwa aturan sekunder dalam sistem hukum Indonesia masih membutuhkan perbaikan agar hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pengaruh Positivisme Hukum: Positivisme hukum Hart menekankan bahwa hukum berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat, bukan karena moralitas. Dalam konteks Indonesia, meskipun undang-undang sudah disahkan oleh negara, penegakan hukumnya sering kali tidak merata atau kurang dihormati, terutama jika dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum formal di Indonesia masih perlu dipadukan dengan prinsip-prinsip lokal agar dapat lebih diterima oleh masyarakat luas.

Kesimpulan

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan penting dalam memahami kompleksitas perkembangan hukum di Indonesia. Kedua pemikiran ini relevan dalam menjelaskan bagaimana birokrasi, rasionalisasi, aturan formal, dan pengakuan sosial terhadap hukum memengaruhi sistem hukum di Indonesia saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun