Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Refleksi Sosiologi Hukum Karya Prof. Dr. Saifullah, S.H., M.Hum.

30 September 2024   20:13 Diperbarui: 30 September 2024   20:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Menurut Soerjono Soekanto mengidentifikasi lima faktor utama yang mempengaruhi penegakan hukum: undang-undang, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Hukum dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosial dan politik, yang membawa perubahan dalam kurikulum hukum dan riset di bidang tersebut. Upaya penerapan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia adalah cerminan dari "living law" yang menunjukkan bahwa hukum Islam dapat hidup dan berkembang dalam konteks nasional. Dalam penegakan hukum diperlukan perubahan paradigma dari hanya melihat pelaksanaan kasus hukum menuju pemahaman yang lebih luas, mulai dari ide hukum hingga pelaksanaannya, dengan tujuan mencapai keadilan. Sosiologi hukum menawarkan pendekatan yang realistis, mempelajari hukum berdasarkan kenyataan di masyarakat, bukan hanya melalui norma dan peraturan formal, dan memiliki kontribusi besar dalam memahami interaksi antara hukum dan perubahan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun