Mohon tunggu...
Rosi valent
Rosi valent Mohon Tunggu... -

selow

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

RUU Ormas

13 April 2013   13:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:16 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peluang kembalinya rezim represif itu makin kental ketika larangan itu dikaitkan dengan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh pemerintah mulai surat peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan sampai pencabutan SKT untuk Ormas tidak berbadan hukum atau pembubaran ormas berbadan hukum. Hanya pembubaran Ormas berbadan hukum yang harus berdasarkan putusan pengadilan. Sementara pencabutan SKT, Pemerintah hanya wajib meminta pendapat hukum dari MA. Pencabutan SKT pada dasarnya adalah pelarangan, sebab Ormas yang tidak punya SKT dilarang beraktivitas (Pasal 61 ayat 6).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun