Peluang kembalinya rezim represif itu makin kental ketika larangan itu dikaitkan dengan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh pemerintah mulai surat peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan sampai pencabutan SKT untuk Ormas tidak berbadan hukum atau pembubaran ormas berbadan hukum. Hanya pembubaran Ormas berbadan hukum yang harus berdasarkan putusan pengadilan. Sementara pencabutan SKT, Pemerintah hanya wajib meminta pendapat hukum dari MA. Pencabutan SKT pada dasarnya adalah pelarangan, sebab Ormas yang tidak punya SKT dilarang beraktivitas (Pasal 61 ayat 6).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!