Mohon tunggu...
Roselina Tjiptadinata
Roselina Tjiptadinata Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Bendahara Yayasan Waskita Reiki Pusat Penyembuhan Alami

ikip Padang lahir di Solok,Sumatera Barat 18 Juli 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masalah Parkir di Australia

21 November 2024   04:04 Diperbarui: 21 November 2024   06:51 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi 

Ditilang Oleh Petugas  

Topik pilihan Kompasiana kali ini adalah tentang masalah parkir
Untuk jelasnya ijinkankanlah saya kutip dari Kompasiana:
Kompasianer kerap menemui mobil-mobil yang terparkir di jalan? Apa yang terpikirkan ketika melihat itu? Apakah terganggu atau biasa-biasa saja --karena memang sudah terbiasa? Kompasianer punya pengalaman terkait mobil-mobil yang parkir sembarangan ini? Bagaimana cerita nya?

Terlebih, cara seperti apa yang dilakukan untuk mengomunikasikannya dengan tetangga, misalnya, kalau mobilnya terparkir sembarangan di jalan? 

Beda negeri beda aturannya. Termasuk masalah parkir

Karena kami berdua sudah lama berada di Australia ,maka tentunya tidak mengikuti perkembangan yang terjadi di negeri kita, khusus tentang masalah parkir. Karena itu  saya memilih untuk membagikan cerita tentang aturan parkir di Australia.

Disini , sebelum kita memarkir kendaraan,  perlu memperhatikan beberapa hal, untuk menghindari denda dari petugas. Antara lain:

  • tidak dilokasi yang ada tanda:" No Parking"
  • tidak didepan pintu masuk halaman orang 
  • tidak diatas trotoar yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki 

Dokumentasi pribadi 
Dokumentasi pribadi 

Karena bila salah satu dari larangan tersebut dilanggar ,maka Petugas akan menempelkan tiket denda yang diselipkan di penghapus kaca mobil. Seperti yang tampak pada gambar pendukung artikel ini.

Khusus untuk trotoar,  jika kita parkir dan sebagian dari kendaraan masuk ke trotoar,maka kita akan dikenakan denda .Walaupun di depan rumah kita sendiri.

Bila kita memarkir kendaraan di tanda 1/2 P ,maka setelah 1/2 jam kita harus memindahkan kendaraan kita .Bila tidak,   dikenakan denda 200 dolar.Atau disana ada tanda 2 P berarti kita bisa memarkir kendaraan kita selama 2 jam . Kita boleh hanya memarkir 1 jam dan membayar karcis parkir 1 jam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun