Tentu saja kami sangat kaget, karena merasa tidak berbuat kesalahan apapun. Untuk acara,ada Surat Ijin dari Kepolisian setempat. Â Tak dapat saya ceritakan bagaimana perihnya hati saya, menyaksikan suami yang saya cinta sepenuh hati, diperlakukan seakan akan seorang penjahat.Â
Kami dibawa naik pesawat melalui Denpasar baru ke Surabaya. Sewaktu di pesawat , suami dikenalkan sebagai tahanan ,kepada pramugari. Semua penumpang melihat kearah kami. Tak mampu saya ungkapkan perasaan saya melalui kata kata, menyaksikan betapa orang yang saya cintai dilukai hatinyaÂ
Ketika sampai di Surabaya suami langsung Diberikan tanda di dada sebagai seorang buronan yang ditangkap .
Ketika tiba disorot TV yang sudah dipersiapkan Mamat. Alangkah sakitnya hati saya melihat semua itu,tapi  apa mau dikata karena kami memang belum mengurus surat Hak Paten atas Nama Yayasan.
Kami menghubungi pengacara untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut .
2 Tahun BerperkaraÂ
 Sampai 2 tahun barulah selesai dan dinyatakan kami menang . Karena saya ada menyimpan daftar hadir peserta yang ikut lokakarya  pada 1999 di Surabaya . Salah satunya peserta adalah Mamat dan isterinya.
Dengan demikian ketahuan sudah Yayasan ini kepunyaan siapa. Keputusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa pemilik sah,nama yayasan adalah kamiÂ
Selama dua tahun, suami bolak balik ke pengadilan dan selaku saya dampingi. Iba hati saya menyaksikan suami diperlakukan seperti itu oleh sahabat baik.