Mohon tunggu...
Roselina Tjiptadinata
Roselina Tjiptadinata Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Bendahara Yayasan Waskita Reiki Pusat Penyembuhan Alami

ikip Padang lahir di Solok,Sumatera Barat 18 Juli 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Petugas Resmi Saja Tidak Ada

16 Mei 2024   04:15 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:20 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada juga gedung Parkir dimana sewaktu masuk kita mengambil karcis dan sebelum pulang kita membayar Parkir sesuai waktu yang kita gunakan untuk memarkir kendaraan kita.

Ticket denda di penghapus kaca, karena langgar rambu rambu parkie/ dokumentasi pribadi 
Ticket denda di penghapus kaca, karena langgar rambu rambu parkie/ dokumentasi pribadi 

Tidak ada petugas yang melayani pintu keluar masuk kedalam area tempat parkir. Rambu rambu yang dipanjang menunjukkan berapa lama maksimal boleh Parkir disana. Karena itu jangan parking secara asalan, yang ternyata hanya boleh Parkir 30 menit. Takalah pentihg jangan pernah parking di tempat parkir khusus disable. Karena denda bisa sampai 1000 dollar. 

Jangan lupa di Australia aturan berlaku tanpa kecuali, termasuk Polisi bila melanggar rambu rambu lalu lintas ditilang.

Kesimpulan:

Setiap kali waktu jam Parkir habis kita harus menambah jam Parkir kita kalau tidak mau kena denda. Setiap denda pakir berkisar 200 dolar.Bila kita tidak mau membayar denda maka mobil kita disita serta dilelang berapa hasil lelang dipotong denda sisanya dikembalikan kepemilik.

Kalau diundang makan, jangan saking mau hemat cuma bayar Parkir satu jam. Bayangkan seandainya acara makan bersama selesai setelah dua jam. Usai makan dan mendapatkan tiket tilang dikaca mobil, alangkah sedih rasanya harus bayar denda 100- 200 dollar 

Jadi berhati hatilah dengan karcis Parkir kalau terjatuh dari tempat diletakan dan tidak terbaca oleh petugas maka kita kena denda , walaupun kita sudah bayar Parkir.

Kalau di Pusat kota, tariff Parkir mahal. Terkadang, bayar Parkir mencapai 25 dollar, yakni senilai Rp. 250 Ribu .

Beda negeri beda aturan, termasuk aturan perparkiran. Semoga tulisan ini menjadi masukan yang berharga,siapa tahu suatu waktu sahabat Kompasianers berkunjung ke Australia 

Terima kasih kepada semua Penulis di Kompasiana yang selalu berbaik hati untuk singgah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun