Mohon tunggu...
Rosdiana Nurfadhilah
Rosdiana Nurfadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan

ilmu adalah cahaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Dalam Negeri

2 Juli 2023   23:37 Diperbarui: 2 Juli 2023   23:39 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Melaksanakan tugas-tugas lain dari otoritas pengawasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala bidang politik mempunyai uraian tugas sebagai berikut untuk pelaksanaan tugasnya:

1. Penyusunan rencana kerja sebagai pedoman pembinaan sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilihan presiden, provinsi, parlemen, dan daerah.

2. Belajar mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan, pedoman perencanaan di bidang sistem dan pelaksanaan politik, pengurus politik, lembaga partai politik, pendidikan dan budaya politik, fasilitasi pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah. dasar untuk melakukan pekerjaan.

3. Mengkaji kemampuan pengawas untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan.

4. Memberi petunjuk, petunjuk dan tugas kepada bawahan.

5. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pencapaian misi.

6. Mempersiapkan teknis pembuatan kebijakan untuk memfasilitasi sistem dan implementasi politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.

7. Mengarahkan dan melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan dan kebudayaan politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.

8. Menyiapkan pembenahan administrasi dan teknis di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan dan budaya politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.

9. Mendukung dan mendorong organisasi politik dan partai politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun