8. Melaksanakan tugas-tugas lain dari otoritas pengawasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala bidang politik mempunyai uraian tugas sebagai berikut untuk pelaksanaan tugasnya:
1. Penyusunan rencana kerja sebagai pedoman pembinaan sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilihan presiden, provinsi, parlemen, dan daerah.
2. Belajar mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan, pedoman perencanaan di bidang sistem dan pelaksanaan politik, pengurus politik, lembaga partai politik, pendidikan dan budaya politik, fasilitasi pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah. dasar untuk melakukan pekerjaan.
3. Mengkaji kemampuan pengawas untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan.
4. Memberi petunjuk, petunjuk dan tugas kepada bawahan.
5. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pencapaian misi.
6. Mempersiapkan teknis pembuatan kebijakan untuk memfasilitasi sistem dan implementasi politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
7. Mengarahkan dan melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan dan kebudayaan politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.
8. Menyiapkan pembenahan administrasi dan teknis di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan dan budaya politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.
9. Mendukung dan mendorong organisasi politik dan partai politik.