Mohon tunggu...
Rosdewana Panjaitan
Rosdewana Panjaitan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan

Membaca buku, dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Keuangan Indonesia

7 Mei 2024   18:24 Diperbarui: 7 Mei 2024   18:24 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Keuangan Indonesia.com

Dalam kata lain keuangan negara berkaitan dengan APBN, APBD, aset dan keuangan negara di Perjan, Perum, PN-PN dan beberapa perusahaan yang lain. Pengertian ini mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi. Ruang lingkup ini dikukuhkan dengan pasal 2g UU Keuangan Negara. Pasal ini mengatur hak dan kewajiban negara.

Hak negara adalah memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman. Hak negara ini memungkinkan negara memiliki otoritas dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban negara adalah menyediakan layanan dan membayar tagihan pinjaman ke pihak ketiga. 

Negara memiliki sumber keuangan berasal dari pajak baik penghasilan, pertambahan nilai barang dan jasa, penjualan barang mewah, bea materai; bea cukai (bea masuk, cukai gula dan cukai tembakau) dan penerimaan lain. Hasil dari sumber keuangan negara tersebut dikelola dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban atas keuangan negara. Keuangan negara berada dalam kuasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Pengawasan Hukum Keuangan Negara

Dengan adanya check and balance tentunya jalannya atau implementasi hukum ini terdapat lembaga yang mengawasi. Hal ini bertujuan untuk mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban pihak-pihak pengelola keuangan negara. Pihak yang mengawasi keuangan negara dilakukan oleh inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/ kota, badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan badan pemeriksa keuangan atau BPK. Badan-badan inilah yang memeriksa adanya keganjilan dan ketidakberesan dalam mengelola kekayaan negara. Sehingga, tidak terjadi kerugian negara yang merugikan negara dan masyarakat.

Kerugian yang dimaksud bisa terjadi dengan adanya kesengajaan atau kelalaian dalam bertugas dalam pengadaan barang (harga lebih tinggi), pelepasan aset, pemanfaatan aset, kredit macet dan penempatan aset.Kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi kedunya merupakan ranah hukum yang berbeda, korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana. sementara kerugian keuangan negara yang dalam hal ini pengelolaan dan tanggungjawabnya, berpijak pada doktrin hukum .

Adminstrasi negara yang sudah pasti keduanya terdapat prinsip-prinsip yangberbeda. Seharusnya terkait kerugian keuangan negara dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidanakorupsi, regulasi yang digunakan ialah UU Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. sehingga tidak mencampur adukan permasalahan mengenaikerugian keuangan negara yang menjadi unsur dari tindakan melawanhukum atau penyalahgunaan wewenang yang diakibatkan oleh tindakpidana korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun