Mohon tunggu...
Rosdewana Panjaitan
Rosdewana Panjaitan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan

Membaca buku, dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Keuangan Indonesia

7 Mei 2024   18:24 Diperbarui: 7 Mei 2024   18:24 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Keuangan Indonesia.com

Pada akhir abad ke-20, Indonesia mulai menerapkan hukum keuangan negara. Hukum ini menerangkan bahwa negara mampu dan bisa memiliki otoritas di urusan warga negaranya. Hukum ini adalah beberapa hukum tertulis yang terkumpul untuk mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki negara dalam bidang keuangan baik berbentuk uang maupun barang yang terkait dalam kegiatan negara dan publik. Landasan hukum ini terletak di pembukaan UUD 1945 untuk mencapai tujuan negara. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang hukum ini, anda dapat menemukannya di beberapa ulasan di bawah ini.

Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Negara.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Dalam menerapkan hukum tentunya terdapat landasan yang mampu memperkuat kedudukan hukum tersebut. Landasan hukum keuangan negara tidak hanya terletak di pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tetapi juga di pasal 23A hingga 23E UUD 1945 yang berkaitan dengan keuangan negara. 

Terdapat beberapa landasan lain yang berasal dari undang undang (UU). UU yang dimaksud antara lain seperti UU no. 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, UU no. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan lain sebagainya. Hukum keuangan ini memiliki kedudukan di hukum publik namun tidak tertutup kemungkinan untuk berada di hukum privat juga yang bersinggungan dengan kepentingan negara. Oleh karena itu, hukum ini memiliki jangkauan yang termasuk luas. Contoh kasus yang terjadi 

Kasus penyerobotan lahan di Riau
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyeret PT Duta Palma Group.

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008. Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group. Diketahui, Raja Thamsir Rachman pernah melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.p Aabila terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara

Yang dimaksud dengan keuangan negara yang menjadi sorotan utama hukum keuangan negara ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun