Mohon tunggu...
Rosari Sinaga
Rosari Sinaga Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - PNS, Perawat

PNS BNN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Video Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   20:08 Diperbarui: 21 April 2021   20:12 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Untuk pertama kalinya di Indonesia, Surabaya mempunyai mall yang dikhususkan untuk pelayanan publik. Di tempat ini warga bisa mengurus berbagai ijin dan dokumen penting seperti KTP, SIM, Paspor, SKCK, bayar pajak, sekaligus surat nikah.

Pelayanan Publik

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Mal Pelayanan Publik

Menurut UU 25/2009 Pelayanan Publik Prima REFORMASI BIROKRASI Hasil yang diharapkan adalah Tercapainya tingkat kepuasan masyarakat, tercapainya tingkat efektifitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan, memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemudahan pengurusan dalam Indonesia. Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah diantaranya rendahnya kualitas pelayanan publik yang menjadi sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan ekonomi biaya tinggi. Untuk itu sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. 

Pelayanan publik yang berorientasi pada hasil dan tepat sasaran dengan melihat kebutuhan masyarakat sehingga lahir inovasi Mal Pelayanan Publik. Mal Pelayanan Publik memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. Menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat  berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

Intansi yang bergabung dalam Mal Pelayanan Publik

  • Pemda/kota
  • BUMN
  • BUMD
  • Perbankan
  • Kementerian/Lembaga

Penyelenggara Mal Pelayanan Publik

Mal pelayanan publik diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Ruang Lingkup meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta. Nota Kesepahaman Bergabungnya pelayanan K/L/D, BUMN/D dan Swasta berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman.

Analisis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun