Mohon tunggu...
Rosari IndahPuspita
Rosari IndahPuspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Aspek K3 di Tempat Kerja sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Covid-19

8 Juni 2022   22:29 Diperbarui: 8 Juni 2022   23:00 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hazard atau biasa disebut dengan risiko bahaya yang ada di tempat kerja terdiri dari 5 jenis hazard yaitu hazard fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial. Virus COVID-19 yang saat ini masuk ke Indonesia termasuk ke dalam hazard biologi yang bisa saja menular pada pekerja dan berdampak pada semua sektor pekerjaan. 

Pandemi COVID-19 mengintai Indonesia sejak bulan Maret 2020. Semenjak saat itu semua aspek kehidupan manusia berubah. Salah satunya adalah aspek Kesehatan para tenaga kerja. COVID-19 di dunia kerja memberikan dampak yang sangat signifikan. 

Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI dr. Muzakir, MKM mengatakan bahwa data BPS pada November 2020 sebanyak 29,12 juta penduduk terdampak COVID-19. Sebanyak 2,56 juta pekerja pengangguran karena COVID-19, 1,77 juta sementara tidak bekerja karena COVID-19, 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena COVID-19. 

Selain itu, mengacu pada data dari Riskesdas 2013 dan 2018 menunjukan intensitas cukup tinggi terhadap penyakit yang menular. Apabila hal ini dihadapkan dengan virus COVID-19 di tempat kerja, maka bukan tidak mungkin lagi akan meningkatkan kasus-kasus penyakit tidak menular seperti obesitas, anemia, stroke,

 dan hipertensi yang sudah pasti membawa pengaruh buruk terhadap produktivitas para pekerja.  Maka dari itu, penyebaran virus COVID-19 ini harus dicegah guna meminimalisir pengaruh buruk pada pekerja. 

Pencegahan masalah kesehatan, terutama COVID-19 di tempat kerja dapat dilakukan melalui pencegahan primer, sekunder, dan tersier. Pencegahan primer yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan mengedukasi pekerja mengenai virus COVID-19,

memastikan bahwa manajemen di tempat kerja sudah memenuhi protokol kesehatan, hygiene dan sanitasi, pengaturan tempat duduk, ventilasi, dan kapasitas ruangan. Selain itu, pekerja juga diharapkan melakukan imunisasi, dan selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19. 

Pencegahan sekunder dilakukan dengan melakukan screening kesehatan pekerja secara berkala seperti melakukan tes PCR sekali dalam satu bulan. Lalu pencegahan tersier dapat dilakukan seperti melakukan rehabilitasi kepada pekerja yang sudah terpapar virus COVID-19.

Kondisi pandemi COVID-19 menunjukan bahwa K3 berperan penting dalam upaya perlindungan pekerja. Dalam penerapannya, semua aspek seperti perusahaan maupun pekerja harus ikut andil untuk memaksimalkan upaya pencegahan COVID-19 di tempat kerja. 

Apabila K3 terutama aspek kesehatan kerja dapat diterapkan secara maksimal, hal ini bisa meminimalisir penularan COVID-19 dan meminimalisir dampak dari COVID-19 itu sendiri sehingga pekerja dapat tetap bekerja dengan produktif. 

(dikutip dari berbagai sumber)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun