4. Peran pemerintah yang positif dan berorientasi dengan tujuan yang disepakati.
2. M. Abdul Mannan
M. Abdul Mannan lahir di Bangladesh tahun 1918. M. Abdul Mannan adalah seseorang guru besar di Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank, Jeddah, termasuk salah satu pemikir ekonomi Islam kontenporer yang cukup menonjol. Hal ini dapat dilihat dari banyak karya tulis yang telah dihasilkan, salah satu karya tulisnya adalah Islamic Economics : Theory and Practive yang terbit pada tahun 1970 dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Menurut M. Abdul Mannan dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam, langkah pertamanya adalah menentukan basic economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi, yaitu : konsumsi, produksi dan distribusi. Lima prinsip dasar yang berakar pada syariat islam untuk fungsi ekonomi dasar yakni prinsip :
kebenaran (righteousness)
kebersihan (cleanliness)
moderasi (moderation)
kemurahan hati (beneficience)
moral (morality)
Pada setiap aktivitas ekonomi aspek konsumsi selalu berkaitan dengan aspek produksi. M. Abdul Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam suatu negara (Islam) harus berpijak pada kriteria objektif dan subjektif. Dan aspek lain selain konsumsi dan produksi yang tidak kalah pentingnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan.
Dalam Ekonomi konvensional pemilihan sekala prioritas berdasarkan selera masing-masing atau pribadi. Manusia boleh mempertimbangkan tuntutan agama atau boleh juga mengabaikannya. Tetapi dalam ekonomi islami pilihan tidak dapat dilakukan semaunya, harus berdasarkan tuntunan Al-Quran dan As-Sunah. Memang, mengambil hal-hal baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non-Islam sama sekali tidak diharamkan. Nabi Muhammad bersabda bahwa hikmah atau ilmu itu bagi umat Islam adalah ibarat barang yang hilang. Dimana saja ditemukan, maka umat Islamlah yang paling berhak mengambilnya.