Mohon tunggu...
Rosa Laily
Rosa Laily Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemikiran Ekonomi Islam Menurut Mazhab Mainstream

24 Februari 2018   13:19 Diperbarui: 24 Februari 2018   20:11 1595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Peran pemerintah yang positif dan berorientasi dengan tujuan yang disepakati.

2. M. Abdul Mannan

M. Abdul Mannan lahir di Bangladesh tahun 1918. M. Abdul Mannan adalah seseorang guru besar di Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank, Jeddah, termasuk salah satu pemikir ekonomi Islam kontenporer yang cukup menonjol. Hal ini dapat dilihat dari banyak karya tulis yang telah dihasilkan, salah satu karya tulisnya adalah Islamic Economics : Theory and Practive yang terbit pada tahun 1970 dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Menurut M. Abdul Mannan dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam, langkah pertamanya adalah menentukan basic economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi, yaitu : konsumsi, produksi dan distribusi. Lima prinsip dasar yang berakar pada syariat islam untuk fungsi ekonomi dasar yakni prinsip :

kebenaran (righteousness)

kebersihan (cleanliness)

moderasi (moderation)

kemurahan hati (beneficience)

moral (morality)

Pada setiap aktivitas ekonomi aspek konsumsi selalu berkaitan dengan aspek produksi. M. Abdul Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam suatu negara (Islam) harus berpijak pada kriteria objektif dan subjektif. Dan aspek lain selain konsumsi dan produksi yang tidak kalah pentingnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan.

Dalam Ekonomi konvensional pemilihan sekala prioritas berdasarkan selera masing-masing atau pribadi. Manusia boleh mempertimbangkan tuntutan agama atau boleh juga mengabaikannya. Tetapi dalam ekonomi islami pilihan tidak dapat dilakukan semaunya, harus berdasarkan tuntunan Al-Quran dan As-Sunah. Memang, mengambil hal-hal baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non-Islam sama sekali tidak diharamkan. Nabi Muhammad bersabda bahwa hikmah atau ilmu itu bagi umat Islam adalah ibarat barang yang hilang. Dimana saja ditemukan, maka umat Islamlah yang paling berhak mengambilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun