Mohon tunggu...
Rosalia Hanna Permata Putri
Rosalia Hanna Permata Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Halo teman-teman, saya Rosalia hanna, mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional yang sedang mencoba menekuni hobi menulis artikel. Happy reading

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Indonesia dalam Memerangi Kejahatan Lintas Batas Negara di Kawasan Asia Tenggara

3 Desember 2023   20:23 Diperbarui: 9 Maret 2024   14:21 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6782843/ri-jadi-tuan-rumah-kapolri-hadiri-somtc-ke-23-di-jogja

Indonesia sebagai negara dengan Politik Luar Negeri bebas aktif yang telah lama dijalankan, dan berlanjut hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut menjadi landasan agar Indonesia turut menjaga dan berkontribusi pada perdamaian dunia, salah satunya  dalam menjaga perdamaian kawasan dari kejahatan lintas batas negara. Implementasi politik luar negeri tersebut diperkuat dengan posisi Indonesia sebagai ketua di ASEAN. Dalam skala yang lebih kecil, Indonesia menjadi pemimpin dari ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke 17 di Labuan Bajo dan SOMTC ke 23 yang dilaksanakan di Yogyakarta. Selain itu, Indonesia juga menginisiasi dan memberi gagasan tersendiri dalam menghadapi kejahatan lintas batas negara. 

Globalisasi membawa dampak mudahnya akses ke negara lain, hal tersebut mendatangkan beragam manfaat positif, diantaranya kemudahan mendapatkan informasi dan transfer teknologi, peredaran barang dan jasa yang semakin masif, serta kemudahan akses dalam berbagai macam bidang. Dibalik dampak positif tersebut, terdapat dampak negatif yang mengintai bahkan menjadi boomerang bagi negara, yaitu kemunculan kejahatan lintas batas negara yang dapat merugikan negara maupun kawasan, bahkan terus bertransformasi dalam melakukan kejahatannya. Kejahatan transnasional yang termasuk didalamnya perdagangan manusia pernah menimpa 20 Warga Negara Indonesia, mereka menjadi  korban perdagangan manusia yang terkena penipuan secara online, mereka dipekerjakan di Myanmar dan diperlakukan dengan tidak baik, mereka  disekap,  disiksa, diperjualbelikan, bahkan diperbudak di Myanmar. Mereka dipaksa bekerja 17 jam sehari. 

Oleh sebab itu, sebagai negara yang berdaulat dan tidak berada pada tekanan bangsa manapun harus dapat menjalin kemitraan yang baik dengan negara manapun termasuk dengan kawasan dan turut mengambil langkah dalam penanggulangan kejahatan lintas negara. Langkah tersebut merupakan upaya menjaga perdamaian kawasan yang mencerminkan politik luar negeri  Indonesia, yaitu bebas aktif. Berlandaskan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4. Hal tersebut membuat Indonesia bebas menentukan sikap dan posisinya dalam menghadapi persoalan tersebut dan pencarian solusi terhadap permasalahan kejahatan lintas negara.  Berdasarkan hal tersebut Indonesia tidak dapat menunjukkan keberpihakan terhadap persoalan yang melibatkan beberapa negara (netral), serta berusaha melakukan inisiasi dan membantu upaya pencarian solusi atas kejahatan lintas negara yang ada.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6782843/ri-jadi-tuan-rumah-kapolri-hadiri-somtc-ke-23-di-jogja
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6782843/ri-jadi-tuan-rumah-kapolri-hadiri-somtc-ke-23-di-jogja

Komitmen tersebut tertuang pada saat Indonesia menjadi Ketua ASEAN 2023 pada masa Joko Widodo, pertama melalui speech act dari Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa ASEAN harus menjadi kawasan yang stabil dan damai, serta jangkar bagi stabilitas dunia. Kemudian, harus konsisten menjunjung tinggi hukum internasional dan tidak bertindak sebagai proxy bagi siapapun. Harus menjadi kawasan yang bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta demokrasi. Perkataan tersebut sejalan dengan politik bebas aktif Indonesia. Kemudian perkataan tersebut dilanjutkan dengan inisiasi Indonesia dalam penanggulangan kejahatan lintas negara, melalui SOMTC Working Group on General Transnational Crime Matters, yang diketuai Indonesia. SOMTC merupakan pertemuan para penegak hukum negara yang dilaksanakan pada 19-24 Juni 2023, dan berlokasi di Yogyakarta, dihadiri sepuluh perwakilan dari ASEAN dan satu negara yang berperan sebagai pengamat yaitu Timor Leste, serta, negara mitra Jepang dari ASEAN seperti Korea Selatan, China, Kanada, Australia, Amerika Serikat. Dimana keputusan dari pertemuan tersebut akan diajukan pada AMMTC.

Sumber : https://www.jurnas.com/artikel/142062/Hasil-Pertemuan-AMMTC-ke-17-Labuan-Bajo-Terdapat-16-Dokumen/
Sumber : https://www.jurnas.com/artikel/142062/Hasil-Pertemuan-AMMTC-ke-17-Labuan-Bajo-Terdapat-16-Dokumen/

ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) yang ke-17, yang dilaksanakan pada 20-23 Agustus dan berlokasi di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan tindak lanjut dari SOMTC. Pertemuan ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo, dan dihadiri oleh menteri perwakilan negara-negara ASEAN yang berjumlah sepuluh orang, yaitu perwakilan Kamboja, Brunei Darussalam, Indonesia, Myanmar, Filipina, Laos, Vietnam, Malaysia Singapura, serta Thailand. Selain itu terdapat perwakilan dari negara mitra ASEAN, yaitu Jepang, Korea Selatan, dan China. Timor Leste juga turut hadir didalamnya dan berperan sebagai negara peninjau dari AMMTC. Terdapat beberapa isu kejahatan lintas negara yang dibahas yaitu, kejahatan mengenai terorisme, perdagangan satwa liar, dan komoditas kayu, perdagangan obat-obatan terlarang (NARKOTIKA), penyelundupan senjata, cyber crime (kejahatan siber), kejahatan ekonomi internasional, money laundering (pencucian uang) pembajakan laut, tindak pidana perdagangan orang (TPPO),  penyelundupan manusia.  

AMMTC ini dinilai sebagai keberhasilan Indonesia dalam menginisiasi pertemuan tersebut, dengan disepakatinya lima kerjasama yang tertunda dalam forum sebelumnya (Concept Note on the Review of Priority Areas and Optimization of SOMTC Voluntary Lead Shepherds Role). Selain itu, terdapat empat hal lain yang disepakati dan berhubungan dengan penanggulangan kejahatan lintas batas negara. Pertama,  Deklarasi Labuan Bajo tentang upaya  mengedepankan proses penegakan hukum pada pemberantasan kejahatan lintas negara (Labuan Bajo Declaration on Advancing Law Enforcement Process in Combating Transnational Crime). Deklarasi ini merupakan bentuk penguatan dari proses penegakan hukum pada kejahatan lintas batas negara. Kedua, Deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja Sama dalam melindungi saksi dan korban lintas batas negara yang ditujukan untuk perlindungan saksi dan korban dari kejahatan tersebut, sehingga kedua pihak tersebut mendapatkan jaminan yang kuat akan keselamatannya terutama bagi saksi (ASEAN Declaration on Strengthening Cooperation in Protecting Witnesses and Victims of Transnational Crime). 

Ketiga, Deklarasi ASEAN (ASEAN Declaration on Developing Regional Early Warning and Early Response (EWER) Capability to Prevent and Counter the Rise of Radicalisation and Violent Extremism (PCRVE), berkaitan dengan Pengembangan Kemampuan Peringatan dan Respon Dini Regional untuk Mencegah dan Melawan Bangkitnya Radikalisme dan Ekstremisme Kekerasan. Untuk deklarasi yang terakhir berkaitan dengan kerjasama yang mengatur penyelundupan senjata yang dikenal dengan (ASEAN Declaration on Combating Arms Smuggling). Melalui tersepakatinya deklarasi tersebut Indonesia telah menunjukkan eksistensinya dalam upaya penanganan dan pencegahan kejahatan lintas batas negara. Dengan disepakatinya deklarasi tersebut dapat memberi keuntungan bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk saling menjaga wilayah kawasan, kemudian terjadi sinergitas antara negara-negara ASEAN khususnya dan negara mitra secara umum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara yang merugikan. 

Dengan adanya partisipasi aktif Indonesia sebagai ketua ASEAN pada 2023, yang dilanjutkan menjadi ketua SOMTC ke 23 dan AMMTC ke 17. Hal tersebut sangat jelas menunjukkan arah politik luar negeri Indonesia. Selain itu, melalui pengungkapan gagasan-gagasannya dan inisiasi terkait keputusan dalam forum pertemuan yang membahas kejahatan lintas batas negara, mendukung tercapainya kesepakatan dan transformasi yang akan disepakati serta dilaksanakan di masa mendatang. Hal ini memperkuat peran aktif Indonesia dalam forum regional dan menunjukkan sikap netral Indonesia dan tidak berada dibawah intervensi pihak manapun. 

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun