Mohon tunggu...
Rosalia Dwi Permatasari
Rosalia Dwi Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Saya pernah lolos menulis buku dan menerbitkan buku dengan beberapa penulis lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Pancasila di Indonesia

6 Januari 2023   12:05 Diperbarui: 6 Januari 2023   12:28 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Supatia (demokrata) "kekuasaan rakyat",yang terbentuk dari do (dmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan", pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari aptotopatia (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoritis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke 16 dan berasal dari bahasa Prancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.

Konsep Demokrasi sendiri terdiri dari konsep kewarganegaraan, karakteristik warga, konsep masyarakat warga (Civil Society), political citizenship, dan social citizenship. Konsep kearganegaraan  merupakan yang cukup baru dan masih dalam tahap berkembang.  Kemudian konsep karakteristik warga. Konsep ini mengacu pada setiap warga memiliki kebebasan dan dapat saling mengakui kesamaan derajat dan martabat sesame warga negara. Konsep masyarakat warga adalah konsep berikutnya. Dimana konsep ini membentuk masyarakat yang ideal tanpa adanya diskriminasi. Dilanjutkan dengan konsep political citizenship. Konsep ini menerangkan bahwa setiap warga Negara berhak atas jaminan seosial ekonomi.

Demokrasi juga terus mengalami perkembangan tidak hanya dari konsep, tetapi juga dari bentuk. Demokrasi sendiri berkembang dengan bentuk demokrasi langsung (direct democracy), demokrasi tidak langsung (indirect democracy), demokrasi liberal, demokrasi komunis, dan demokrasi pancasila. Ada pula bentuk demokrasi lain seperti demokrasi formal, demokrasi material, dan demokrasi gabungan.

Prinsip pelaksanaan demokrasi pun harus dipahami ketika seseorang melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi. Prinsip tersebut dapat dikenal dengan "soko guru demokrasi" yang dikemukakan Almadudi. Isi dari prnsip-prinsip tersebut adalah kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas, adil, dan jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralism sosial, ekonomi, dan politik, dan nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama, dan mufakat.

Demokrasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut semenjak 1945 hingga saat ini. Dimana pada 1949-1959 demokrasi di Indonesia berawal dari demokrasi liberal dan kembali lagi pada UUD 1945. Akan tetapi dalam praktiknya hasil dari demokrasi berlandaskan UUD 1945 tidak membuat presiden puas. Sehingga pada 1959, presiden mengeluarkan dekrit untuk mengganti demokrasi UUD 1945 menjadi demokrasi terpimpin hingga 1965. Dilanjutkan dengan pergantian presiden pada 1965 yang mengakibatkan pergantian sistem demokrasi. Dimana hingga 1998, demokrasi yang dipimpin oleh Presiden Soeharto difokuskan pada kestabilan politik dengan memanfaatkan kekuasaan presiden. Tentu saja demokrasi ini pun memiliki banyak kekurangan. Sehingga pada 1998, dengan turunnya Presiden Soeharto maka, berganti pula sistem demokrasi yang hingga saat ini digunakan dengan asas pemilu, desentraslisasi, dan kebebasan pers.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun