Mohon tunggu...
Rosa Eka Putri
Rosa Eka Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby nonton film, baca komik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Kepercayaan Publik di Tengah Maraknya Penetapan Status Tersangka Korupsi Pejabat Pemerintah Daerah

22 Mei 2023   22:59 Diperbarui: 22 Mei 2023   23:45 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Hal ini digunakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan pemerintahan akibat perilaku koruptif yang dilakukan oleh kepala daerah. Bentuk diskresi yang dapat ditekan dalam aspek pelayanan publik secara khusus guna meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan yaitu, pertama, memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dengan ciri melayani dengan baik. Ketiga, memenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik. Kelima, memberikan peringatan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat agar terciptanya kepercayaan kepada penyelenggara pemerintahan. Keenam, merespon dengan cepat dan memberikan sanksi yang tegas terkait pelanggaran hukum dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Ketujuh, pejabat kepala daerah harus membuat skema yang jelas dan menyediakan pejabat cadangan guna menggantikan penanggung jawab penyelenggara pelayanan publik yang terkait dengan tindakan koruptif oleh kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun