Hal ini digunakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan pemerintahan akibat perilaku koruptif yang dilakukan oleh kepala daerah. Bentuk diskresi yang dapat ditekan dalam aspek pelayanan publik secara khusus guna meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan yaitu, pertama, memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dengan ciri melayani dengan baik. Ketiga, memenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik. Kelima, memberikan peringatan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat agar terciptanya kepercayaan kepada penyelenggara pemerintahan. Keenam, merespon dengan cepat dan memberikan sanksi yang tegas terkait pelanggaran hukum dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Ketujuh, pejabat kepala daerah harus membuat skema yang jelas dan menyediakan pejabat cadangan guna menggantikan penanggung jawab penyelenggara pelayanan publik yang terkait dengan tindakan koruptif oleh kepala daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI