Mohon tunggu...
Rosa Amelia 2305111125
Rosa Amelia 2305111125 Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang hobi dalam membuat berita dan juga artikel yang berbaur ilmiah dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terhambatnya Proses Pendidikan Akibat Konflik Rencana Pembangunan "Rempang"

1 November 2023   06:10 Diperbarui: 1 November 2023   06:21 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Insiden Pulau Rempang belum usai hingga sekarang. Pulau Rempang terletak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Peristiwa ini terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City. Pada Kamis, 7 September 2023 terjadi bentrokan antara warga dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam Badan (BP) Batam. Peristiwa ini terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City. Daerah Rempang juga direncanakan sebagai tempat berdirinya pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik Xinyi Group, sebuah perusahaan asal China. Diperkirakan, investasi untuk proyek tersebut mencapai US$11,6 miliar atau kira-kira Rp174 triliun.Informasi dari situs BP Batam menunjukkan bahwa proyek ini akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang, yang mencakup 45,89% dari total luas Pulau Rempang yang mencapai 16.500 hektare.

Terdapat dua masalah utama dalam konflik ini. Pertama, masyarakat adat yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Laut, dan beberapa suku lainnya, telah menempati Pulau Rempang selama lebih dari 200 tahun. Selama masa tersebut, tanah di Pulau Rempang telah dianggap milik masyarakat adat secara utuh. Kemudian pada tahun 2001-2002, pemerintah memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU) pada sebuah perusahaan atas tanah Batam. Namun, hingga sebelum konflik terjadi, tanah tersebut tidak pernah dikunjungi atau dikelola oleh investor. Kedua, kewenangan atas pengelolaan lahan di Batam diatur oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Sayangnya, batas-batas pengelolaan tanah oleh BP Batam dan tanah adat milik masyarakat tidak diuraikan secara jelas, hingga menimbulkan tumpang tindih penguasaan tanah. 

Bentrok yang terjadi antara masyarakat dan para aparat ini menimbulkan korban luka ringat dan luka berat. Korban berasal dari kalangan anak-anak, dewasa, hingga lansia. Hal ini terjadinya karena aparat menggunakan gas air mata untuk meredakan konflik serta juga menggunakan senjata dengan peluru karet sehingga terdapat warga dengan luka ringan hingga berat. 

Permasalahan semakin pelik karena gas air mata yang ditembakkan aparat mengarah ke sekolah yang terletak di jalan IV Barelang. Sekolah yang terdampak yaitu SDN 24 Galang dan SMPN 22 Batam. Sebanyak 11 orang juga menjadi korban di SMPN 22 setelah aparat menembakkan gas air mata. Satu orang di antaranya adalah guru yang sempat pingsan akibat gas air mata. Sedangkan 10 orang lainnya adalah siswa yang mengalami syok berat, tegang, dan sesak napas berat. Dari peristiwa ini aktivitas pendidikan di Rempang sangat terganggu. Kondisi tersebut berdampak terhadap psikis siswa. Lantas, bagaimana solusi untuk membangun kembali semangat siswa dan mengobati masalah psikisnya?

Menurut persepsi saya pemerintah harusnya membicarakan lagi proses pembangunan program strategis nasional ini, tidak hanya memikirkan keuntungan devisa yang akan di dapatkan tetapi pemerintah juga harus menimbang kondisi masyarakat khususnya anak-anak atau para siswa yang ada di Rempang. Selain itu, untuk mengatasi gangguan psikis yang terjadi kepada para siswa, hendaknya pemerintah khususnya pemerintah setempat memberikan pengertian berupa motivasi serta meningkatkan rasa percaya bahwa konflik seperti ini tidak akan terjadi lagi. Motivasi uji! dapat berupa dorongan psikis serta sosialisasi yang berkaitan dengan kebangkitan semangat belajar sehingga siswa dapat mencapai keinginan mereka di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun