Mohon tunggu...
Rosa Dina
Rosa Dina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kata pepatah “tak kenal maka tak sayang”. Jadi, annyeong teman teman onlineku! Kenalin nama aku Rosa Dina. Biasa dipanggil oca/rosa. Mahasiswa semester 2 Program Studi Perbankan Syariah di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Aku lahir dari rahim seorang ibu hebat pada tanggal 23 April 2003. Jadi, sebentar lagi umurku akan memasuki kepala dua. Aku juga seorang anak perantauan karena aslinya berdomisili di Jawa Timur. Kehidupan yang kita tau sangat keras ini membentukku menjadi pribadi yang lebih mandiri. Salah satunya mencoba kuliah sambil bekerja. Mengelola bisnis online shop yang sudah dibangun sejak 7 bulan lalu. Bukan, ini bukan milikku pribadi melainkan milik kakakku. Aku hanya berkontribusi sebagai admin toko, tim packing, dan mengecek stok barang. Atas usaha dan ikhtiar itu toko kami telah menjual 7500 paket. Selain bekerja, aku juga sangat senang berorganisasi. Seperti contohnya dalam rangka islamic banking days atau acara tahunan program studi perbankan syariah kemarin aku berkontribusi sebagai divisi acara. Saat ini aku juga menjadi tim sponsor dalam acara weshare x temilreg yang akan dilaksanakan pada awal bulan Juni 2023. Organisasi maupun pekerjaan mengajarkanku untuk lebih baik lagi dalam mengatur waktu serta memberiku banyak sekali pengalaman yang berguna untuk kedepannya. Terima kasih sudah berkenan mampir ke blog ku. Semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua ya. Sampai jumpa di lain waktu!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Potret Beberapa Negara yang Memanfaatkan Kekuatan Zakat untuk Pembangunan Berkelanjutan

10 Juli 2023   14:48 Diperbarui: 10 Juli 2023   15:03 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Shutterstock

        Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam. Dalam bahasa Arab, zakat berarti "pembersihan" atau "pertumbuhan" (Yurista, 2017). Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, dan yang membutuhkan. 

Zakat bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Di artikel ini, kita akan membahas bagaimana zakat dapat mengubah nasib penduduk suatu negeri.

Pertama-tama, zakat memiliki dampak langsung terhadap penerima zakat. Dalam banyak kasus, zakat dapat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang hidup dalam kemiskinan atau kesulitan ekonomi. Zakat dapat digunakan untuk memberikan makanan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, atau perawatan medis bagi mereka yang membutuhkan. 

Dengan memberikan bantuan ini, zakat membantu mengubah nasib mereka dari keadaan yang sulit menjadi lebih baik, memberikan harapan dan kesempatan untuk hidup yang lebih layak.

Selain itu, zakat juga memiliki dampak jangka panjang terhadap masyarakat. Dengan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara efektif, pemerintah atau lembaga zakat dapat membangun infrastruktur sosial yang penting. Misalnya, zakat dapat digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau pusat pelatihan keterampilan. 

Hal ini membantu meningkatkan akses terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan mereka dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Dengan demikian, zakat berperan dalam meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Zakat juga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dalam suatu negeri. Ketika zakat dikelola dengan baik, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk memberikan modal usaha bagi para pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan. 

Ini membantu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya beli masyarakat. Seiring berjalannya waktu, ini akan mempengaruhi tingkat konsumsi, produksi, dan investasi di negeri tersebut, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Zakat juga dapat digunakan untuk memberikan modal pinjaman bagi para petani, membantu mereka meningkatkan hasil pertanian dan mencapai keberlanjutan pangan.

Selain dampak ekonomi, zakat juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dalam Islam, zakat dilihat sebagai salah satu bentuk solidaritas sosial. Dengan memberikan zakat, umat Muslim berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Hal ini memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab bersama. Dalam jangka panjang, ini menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan berempati, di mana kesenjangan sosial dapat dikurangi.

Namun, untuk mencapai dampak yang signifikan, penting untuk mengelola zakat dengan efisien dan transparan. Pemerintah dan lembaga zakat perlu memastikan bahwa dana zakat dikumpulkan dengan adil dan disalurkan kepada yang berhak menerima dengan tepat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem zakat dan mendorong partisipasi lebih banyak orang dalam memberikan zakat.

Banyak negara di dunia yang menerapkan sistem zakat, terutama negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Beberapa negara yang menerapkan sistem zakat secara resmi antara lain:

1. Arab Saudi: Arab Saudi menerapkan sistem zakat sebagai bagian dari hukum negara. Zakat di Arab Saudi dikelola oleh Departemen Zakat dan Sedekah dan digunakan untuk membantu fakir miskin, orang yang berhak menerima zakat, dan proyek-proyek sosial. Proyek zakat di Arab Saudi meliputi berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, bantuan sosial, pengembangan ekonomi, dan banyak lagi. Dana zakat digunakan untuk membiayai pembangunan sekolah dan universitas, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, proyek perumahan bagi mereka yang membutuhkan, dan program bantuan sosial lainnya (Ridwan, 2016).

2. Malaysia: Malaysia juga memiliki sistem zakat yang dikelola oleh Lembaga Zakat Nasional (LZN) atau Majlis Agama Islam Negeri (MAIN). Zakat di Malaysia digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Muslim yang membutuhkan. Proyek zakat di Malaysia juga memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat Muslim.

3. Indonesia: Di Indonesia, zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan berbagai lembaga zakat provinsi dan daerah lainnya. Zakat digunakan untuk membantu fakir miskin, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi umat.

4. Pakistan: Di Pakistan, zakat dikelola oleh Dewan Zakat Nasional (Zakat Council) yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada penerima zakat yang memenuhi kriteria.

5. UEA (Uni Emirat Arab): Uni Emirat Arab memiliki sistem zakat yang diatur oleh Komite Zakat Nasional. Zakat digunakan untuk membantu fakir miskin, membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta proyek-proyek sosial lainnya.

6. Kuwait: Kuwait juga memiliki sistem zakat yang dikelola oleh Dewan Zakat Nasional. Zakat digunakan untuk membantu fakir miskin, orang-orang yang berhak menerima zakat, dan proyek-proyek sosial.

Selain negara-negara di atas, masih banyak lagi negara yang menerapkan sistem zakat dalam berbagai bentuk dan struktur.

Dalam kesimpulannya, zakat memiliki potensi besar untuk mengubah nasib penduduk suatu negeri. Zakat mendorong pemilik kekayaan untuk berbagi dengan mereka yang kurang beruntung. 

Dalam prosesnya, zakat membantu mengalihkan sumber daya dari kelompok yang kaya ke kelompok yang membutuhkan. Ini dapat membantu mengurangi ketimpangan dalam distribusi kekayaan dan meningkatkan aksesibilitas ekonomi bagi mereka yang lebih lemah. 

Zakat tidak hanya memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan ekonomi. Dengan mengelola zakat secara efektif, pemerintah dan lembaga zakat dapat membangun infrastruktur sosial, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat ikatan sosial. 

Namun, penting untuk memastikan bahwa zakat dikelola dengan transparan dan akuntabel agar dapat mencapai potensi penuhnya sebagai instrumen perubahan yang positif dalam suatu negeri.eko

Daftar Pustaka

Ridwan, M. (2016). Zakat Vs Pajak: Studi Perbandingan Di Beberapa Negara Muslim. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 1-22. http://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/download/1529/1400

Yurista, D. (2017). Prinsip Keadilan dalam Kewajiban Pajak dan Zakat Menurut Yusuf Qardhawi. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 39-57. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/1962

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun