Ada seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan merusak kaca mobil orang lain hingga pecah tak bisa dipakai lagi, mungkin karena motif sakit hati, maka perbuatan itu termasuk dalam ranah hukum pidana, 406 KUHP.
Dan sekaligus perbuatan yang dilakukan memecahkan kaca mobil itu menimbulkan kerugian bagi si Pemiliknya. Sehingga terjadilah perikatan sesuai 1365 BW
Sampai disini, ada 2 konsekwensi yang bisa dihadapi oleh Pelaku. Dihukum Pidana kurungan penjara dan atau dihukum untuk mengganti rugi kaca yang pecah tadi.
Dari segi konsep, sebenarnya mudah saja. Mudah dipahami dan mudah untuk dilakukan. Semudah itu sehingga tidak perlu sampai berstrata Doktor Hukum.
Saya menemukan, ternyata masih ada Dosen dalam bidang hukum, yang alergi sekali jika ada kaitan yang dimaksud dengan suatu Perbuatan dalam ranah pidana, yang dimasukkan kedalam pembahasan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam ranah Perdata.
Menurutnya, pembahasan PMH cukup di keperdataan saja, tidak boleh ada pembahasan Perbuatan pidana disitu
Kasihan sekali mahasiswa-mahasiswanya apalagi ketika memeriksa Tesis mahasiswa Pascasarjana. Â Miris, kenapa Dosen seperti ini dipertahankan memeriksa Tesis.
Demikian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H