Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SPGR atau SKGR adalah Surat Beziter Bukan Surat Desa

25 Februari 2021   13:01 Diperbarui: 25 Februari 2021   13:09 3449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Pertanahan Nasional

Dalam hal ini Pihak yang berhak untuk memberikan Keputusan terhadap Hak Kepemilikan dalam bidang Pertanahan hanyalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Apabila tanah tersebut telah didaftarkan di BPN dan telah terbit Surat Keputusan Pemberian Hak Milik kepada seseorang, maka Sah secara hukum seseorang itu dapat dikatakan sebagai seorang Pemilik yang Sah secara hukum dan Bukti Haknya adalah Sertifikat Tanah dari BPN. 

Wajarnya, Sertifikat Tanah dari BPN inilah yang dapat disebut dengan Surat Tanah yang sebenarnya. Dapat disimpulkan bahwa Tanah yang belum didaftarkan di BPN, belum memiliki status Hak Milik atau Pemilik kepada penguasanya, melainkan berstatus sebagai Beziter.

Beziter atau seorang yang telah menguasai sebidang tanah yang belum didaftarkan di BPN tetap bisa menguasai dan mengolah tanah tersebut. Bahkan menjualnya. 

Seorang Beziter untuk dapat menjual tanah yang belum terdaftar tentulah memerlukan suatu Surat, yang dapat membuktikan bahwa memang dirinyalah yang menguasai atau memiliki tanah tersebut, sehingga pembeli tidak merasa ragu-ragu terhadap kemungkinan adanya sengketa tanah.

Surat yang dimiliki Beziter inilah yang lazim disebut dengan Surat Desa, Surat Lurah, Surat Tanah. Penyebutan yang benar seharusnya adalah SURAT BEZITER. 

Jika dilihat dari isi, surat beziter biasanya berbunyi pernyataan-pernyataan dari Beziter mengenai dirinyalah yang menguasai fisik sebidang tanah tersebut dan diolah untuk kepentingan tertentu, lalu adanya pengakuan-pengakuan Sempadan Tanah yang terkait dengan pernyataan-pernyataan Beziter tersebut, yang mana pengakuan-pengakuan dan pernyataan-pernyataan tersebut dibuktikan dengan adanya tandatangan dari masing-masing pihak. Selain dari Pernyataan-pernyataan dan Pengakuan-pengakuan itu, pada akhir surat biasanya juga diketahui dan ditandatangani oleh aparatur Pemerintahan Desa atau Kelurahan seperti RT, RW, KADUS, KADES atau LURAH setempat.

Kepala Desa atau Lurah berkedudukan sebagai Pejabat tertinggi yang mengetahui bahwa ada anggota masyarakatnya yang menguasai fisik sebidang tanah dan melakukan peralihan atas tanah-tanah yang dikuasainya. Kepala Desa atau Lurah dengan itikat baik melakukan pencatatan pada buku register tersendiri yang telah disediakan. Hal ini dilakukan oleh Kepala Desa / Lurah sebagai upaya membantu kepentingan masyarakat dalam hal tertib administrasi dan pencatatan agar tidak terjadi sengketa atau perselisihan ditengah masyarakatnya.

Sebenarnya tidak ada Kewajiban bagi Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan Pencatatan Admisitrasi dan meregistrasi dalam bidang Pertanahan, karena memang Kewenangan dan Fungsi nya bukanlah dalam bidang Pertanahan, hanya saja pada akhirnya sudah menjadi hukum kebiasaan bagi Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan pencatatan registrasi tersebut. Negara telah menyediakan BPN sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan berwenang dalam mengurusi Pertanahan di Indonesia, beserta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat atau ditunjuk oleh Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun