Seluruh Dunia menyerukan #NewNormal
#LockDown sudah dilakukan berbulan bulan
#Karantina sudah dilakukan berulang ulang
#Indonesia sudah #PSBB dengan beberapa kali perpanjangan di berbagai daerah
Semua menggunakan Anggaran Negara masing, dengan kata lain uang rakyat.
Lalu sekarang?
Yang didapat oleh masyarakat dunia adalah #NewNormalÂ
Orang pintar bilang, hal itu merupakan #SurvivalOfTheFittest yang artinya, Yang Terkuat yang Bertahan. Bagi yang lemah, silahkan mati. Begitu kira-kira.Â
Mall dibuka kembali, sekolah akan dimulai, pelabuhan dan bandara akan dibuka seperti biasa. Kegiatan ekonomi akan berjalan dengan normal kembali. Tetapi semua dilakukan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan jaga kebersihan. Aktivitas masyarakat bisa dimulai.
Padahal wabah #Covid19 belum usai.
Lalu untuk apa #LockDown, #Karantina, #PSBB yang sudah dilakukan dengan berbagai pengorbanan dari #UangRakyat , nyawa dan tenaga Nakes, karena toh pada akhirnya masyarakat disuruh untuk berperang sendiri melawan #Covid19
Menjadi sia-sia pengorbanan masyarakat, dimana yang tidak miskin menjadi miskin, yang miskin menjadi melarat disebabkan #PSBB atau #LockDown bahkan yang kaya menjadi bamgkrut karena utang.
Semua yang telah dilakukan menjadi tak berguna, terbuang sia. Kalau tau begini dari awal, tak perlulah dilakukan lockdown atau psbb.
Semuanya Sia-sia..
Itulah kenapa, seharusnya setiap bidang kehidupan biarlah diurus oleh ahlinya masing. Seperti urusan kesehatan oleh ahli kesehatan, #Covid19 diurus oleh ahli Pandemik, hukum diurus oleh ahli hukum, ekonomi diurus oleh ekonom dan lain, jangan sampai setiap bidang kehidupan dikuasai, diatur dan diIntervensi oleh Politisi.Â
Maka #NewNormal kedepan seharusnya adalah, Politisi harus tunduk pada pendapat dan ketetapan Ahli yang sesuai dengan bidangnya masing minimal sesuai kementrian masing.Â
Para Ahli tak bisa di Intervensi demi kepentingan Politik, bahkan Presiden sekalipun. Politik yang harus menyesuaikan dengan pendapat dan ketetapan ahli itu.
Agar #NewNormal kedepan bisa dilakukan, maka diperlukan Undang-undang yang mengatur tentang aturan "Anti Intervensi Politik" terhadap bidang vital yang menguasai hajat hidup masyarakat. Seperti bidang kesehatan dalam keadaan #Pandemi #Covid19 ini.
Rory Anas - 27/5/2020
Advokat dan Pemerhati Sosial
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H